Optimalisasi Aplikasi E-Tilang Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Banyumas

  • Ellistika Intan Wulandari Akademi Kepolisian Republik Indonesia
Keywords: Optimalisasi, E-Tilang, Pelanggaran Lalu Lintas

Abstract

Latar belakang permasalahan penelitian ini karena adanya Optimalisasi E-tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas di Polres Banyumas. Banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kota Banyumas karena belum adanya kesadaran masyarakat dalam berlalulintas dan masyarakat Banyumas tidak mengerti tentang mekanisme aplikasi E-tilang. Kondisi seperti ini membutuhkan penindakan dari Kepolisian dengancaramemberikan sanksi administratif (tilang) dimana pelaksanaan tilang sendiri sudah semakin modern sesuai perkembangan IPTEK yaitu dengan aplikasiE-Tilang yang sudah diresmikan oleh pihak Korlantas Polri. Penelitian ini menggunakan konsep Optimalisasi, Pelanggaran Lalu Lintas dan Elektronik Bukti Pelanggaran serta menggunakan Teori Manajemen George R. Terry, Teori Efek Jera Cesare Beccaria dan Teori Komunikasi Lass Well sebagai pisau analisis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif untuk menjelaskan mengenai Optimalisasi aplikasi E-Tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di Polres Banyumas. Sumber data diperoleh melalui wawancara, pengamatan, dan telaah dokumen.      Hasil penelitian menjelaskan bahwa E-Tilang belum optimal, masyarakat yang masih belum mengenal aplikasi E-Tilang. Faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi aplikasi E-Tilang berupa faktor internal yaitu kemampuan personel, sarana dan prasarana, dan sosialisasi serta faktor eksternalnya adalah masyarakat belum mengetahui tentang aplikasi E-tilang dan kerja sama dengan instansi lain. Saran dari peneliti agar kedepannya pelaksanaan E-Tilang semakin optimal,  oleh karenanya anggota satuan lalulintas harus mengoptimalkan lagi kinerjanya dalam penanganan pelanggaran lalulintas, melakukan sosialisasi mengenai aplikasi E-Tilang kepada masyarakat Banyumas secara menyeluruh agar masyarakat mengerti tentang aplikasi E-tilang serta dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran diharapkan adanya Kerjasama antara pihak kepolisian dan pihak Bank BRI untuk menempatkan beberapa petugas Bank BRI di lokasi tempat operasi penindakan pelanggaran pelanggaran lalulintas.

References

Muhammad, Farouk dan H. Djaali. 2005. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PTIK Press.

Nazir, M. 2011. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

...... 2010. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PTIK Press.

Poerwadarminta, W. J. S. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Retnoningsih, A. dan Suharsono. 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang: CV. Widya Karya.

Saile, M. Said. 2006. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Jakarta: CV Restu Agung.

Sevilla, dkk. 1992. Pengantar Metode Penelitian. Jakarta: UI Press.

Sudaryono. 2017. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. 2007.Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

...... 2009.Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

...... 2012.Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

...... 2013.Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Terry, George R. 2008. Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.

Vold, George B. 2012. Theoretical Criminology. Inggris: Oxford University Press.

Maliki, A. (2017). Efektivitas Penegakan Hukum dengan Tilang untuk Mengurangi Pelanggar Lalu Lintas di Polres Kudus: Effectiveness of Law Enforcement with Tickets to Reduce Traffic Offenders in Kudus District Police Department. Indonesian Journal of Police Studies, 1(1), 295-352. Retrieved from http://journal.akpol.ac.id/index.php/ijps/article/view/6

Wayne , A. M. (2020). Efektivitas Penerapan E-Tilang dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Banyumas. Police Studies Review, 4(1). Retrieved from http://journal.akpol.ac.id/index.php/psr/article/view/83

Putra, R. H. W. (2020). Peran E-Tilang dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polres Banyumas. Police Studies Review, 4(1). Retrieved from http://journal.akpol.ac.id/index.php/psr/article/view/88

Arifin, R. (2020). Legal Reform Discourse in Indonesia and Global Context: How Does The Law Respond to Crime. Journal of Law and Legal Reform, 1(2), 193-196. https://doi.org/10.15294/jllr.v1i2.37057

Utari, I. S., & Arifin, R. (2019). Law Enforcement and Legal Reform in Indonesia and Global Context: How the Law Responds to Community Development?. Journal of Law and Legal Reform, 1(1), 1-4. https://doi.org/10.15294/jllr.v1i1.35772

Aprillia, A. A. (2020). Implementasi E-Tilang Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Oleh Satuan Lalu-Lintas Polres Banyumas. Advances in Police Science Research Journal, 4(1), 209-280. Retrieved from http://journal.akpol.ac.id/index.php/apsrj/article/view/119

Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor: KEP/174/X/2018 Tanggal 25 Oktober 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pembimbingan Skripsi Program (D-IV) Terapan Kepolisian Taruna Akademi Kepolisian.

Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Pasal 211 KUHAP.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 93 Ayat 1 tentang Kecelakaan Lalu Lintas.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perkap Nomor 23 Tahun 2010.

Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

Surat Perintah Kapolri Nomor: sprin/1376/VII/2016 Tanggal 1 Juli 2016 tentang Tim Penggiat Program Prioritas Kapolri.

Surat Telegram Kapolri Nomor: st/2581/X/2016 Tanggal 22 Oktober 2016 tentang Pelatihan Aplikasi Sistem Tilang Online.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 264 sampai Pasal 272 tentang Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas.

Agustyan, Muhammad B. 2013. “Pelaksanaan Penegakan Hukum dengan Tilang oleh Satuan Lalu Lintas dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Tanah Laut.”Skripsi. Jakarta: STIK - PTIK.

Ferdiansyah. 2013. “Peran Sat Lantas dalam Menekan Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Kota Tangerang.” Skripsi. Jakarta: STIK - PTIK.

Karnavian, Tito. E-tilang Diberlakukan Bagaimana Prosesnya. http://news.liputan6.com/read/2679941/e-tilang-diberlakukan-bagaimana-prosesnya.

Artikata. Definisi Optimal. https://www.artikata.com/arti-128755-optimal.html.

Peta Banyumas. Peta Wilayah Kabupaten Banyumas. http://peta-banyumas.blogspot.co.id.

Intel Dasar Polres Banyumas. 2018.

Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas. 2018

Published
2020-01-15
How to Cite
Wulandari , Ellistika Intan. 2020. “Optimalisasi Aplikasi E-Tilang Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Banyumas ”. Advances in Police Science Research Journal 4 (1), 281-328. http://journal.akpol.ac.id/index.php/apsrj/article/view/120.