Efektivitas Penerapan E-Tilang dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Banyumas

  • Anakletus Mardi Wayne Akademi Kepolisian Republik Indonesia
Keywords: EfektivitasPenerapan E-tilang, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, E-Tilang, Wilayah Hukum Polres Banyumas

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi kurang efektifnya proses penilangan menggunakan blangko tilang oleh unit turjawali satuan lalu lintas Polres Banyumas dalam menanggulangi pelanggar lalu lintas. Untuk itu Polres Banyumas menggunakan program baru yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri yaitu E-tilang. Program e-tilang ini mulai beroperasi sejak tanggal 16 Desember 2016.Namun dalam pelaksanaan proses penilangan menggunakan e-tilang, masih belum maksimal dan belum sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu, dilakukanlah penelitian yang bertujuan untuk mengetahui gambaran penggunaan e-tlang oleh unit turjawali satuan lalu lintas, faktor yang memengaruhi dan upaya yang dilakukan oleh unit turjawali satuan lalu lintas dalam meningkatkan efektivitas penggunaan e-tilang. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif menggunakan metode deskriptif analisis, serta teknik pengumpulan data dengan wawancara, pengamatan dan telaah dokumen. Hasil penelitian menemukan bahwa penggunaan e-tilang masih belum maksimal. Ini dikarenakan karena beberapa faktor yaitu 1) masih banyak masyarakat yang tidak memiliki hp berbasis android. Sehingga untuk mengirimkan kode briva kepada pelanggar mengalami kesulitan.2) tidak semua daerah di Banyumas memiliki koneksi internet yang baik. Ada daerah yang tidak memiliki koneksi internet yang baik sehingga petugas hanya dapat menilang dengan menggunakan blangko tilang.3) ada petugas yang masih belum mengerti tentang sehingga dalam menggunakan e-tilang masih mengalami keterlambatan karena belum mengertinya oetugas dalam menggunakan e-tilang. Berdasarkan hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa penggunaan e-tilang oleh petugas satuan lalu lintas Polres Banyumas belum efektif. Pelaksanaan dilapangan masih mengalami kendala, baik petugas maupun lingkungannya. Menyikapi hal tersebut, satuan lalu lintas Polres Banyumas telah melakukan upaya untuk meningkatkan efektivitas penggunaan e-tilang.

References

Akademi Kepolisian. 2018. Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Pembimbingan Skripsi Diploma Empat (D-IV) Terapan Kepolisian Taruna Akademi Kepolisian. Semarang : Akpol.

Ali,Mohammad. 1982. Penelitian kependidikan prosedur dan strategi. Bandung: Angkasa Bandung.

Agustyan, Muhammad Bayu. 2013. “Pelaksanaan Penegakkan Hukum dengan Tilang oleh Satuan Lalu Lintas dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Tanah Laut”. Skripsi. Semarang: PTIK Domisili Akpol

Dwilaksana, Chrysnanda. 2018. Vademikum Polisi Lalu Lintas. Jakarta : Korlantas Polri.

Florensia, Nirmala Widya Pertiwi. 2018. “Efektivitas Program E-Tilang Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Di Polrestabes Bandung”. Skripsi. Semarang: Taruna Akademi Kepolisian.

Finlay.L. 2006. Going Exploring : Sifat Penelitian. New York: John Willey.

Gunawan, Imam. 2013. Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktik. Malang : PT Bumi Aksara.

Halawa, Sona Seki. 2015. “Penerapan Sanksi Denda Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru”. Skripsi. Riau: Fakultas Hukum Universitas Riau.

Nazir, Mohammad.2005. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia

Ramdlon,Naning. 1983, Menggairahkan kesadaran hukum masyarakat dan disiplin penegak hukum dalam lalu lintas. Surabaya: Bina Ilmu.

Sugiyono. 2005. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta

Terry, G.R. 2016. Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta: PT. Bumi Aksara

Ummah, Khaira. 2017. “Efektivitas Penerapan Sanksi Denda E-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”. Skripsi. Semarang: Fakultas Hukum Unissula.

Wiratama, D.H.W. 2013. “Peran Satuan Lalu Lintas dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas oleh Pelajar SMP di Polres Lamongan”. Skripsi. Semarang: PTIK Domisili Akpol.

Sumber Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Kepolisian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2009, Jakarta: Ditlantas Babinkam Polri.

Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Sumber Internet

http://infokitauntukkita.blogspot.com/2014/04/pelanggaran-lalu-lintas-dan-proses.html diakses tanggal 17 April 2019 pukul 14.30

https://www.scribd.com/doc/306129647/PELANGGARAN-LANTASdiakses tanggal 17 april 2019 pukul 15.00

https://www.moneysmart.id/kena-tilang-gak-perlu-panik-dengan-e-tilang-semua-jadi-lebih-mudah/diakses tanggal 17 april 2019 pukul 17.00

https://www.cermati.com/artikel/tata-cara-bayar-e-tilangdiakses tanggal 18 april pukul 09.00

https://www.berberita.com/pengertian-e-tilang-cara-membayar-dan-prosedur-lengkapdiakses tanggal 18 april 2019 pukul 11.00

http://digilib.unila.ac.id/881/11/3.%20BAB%20III.pdf diakses tanggal 18 april 2019 pukul 12.00

https://elib.unikom.ac.id/files/disk1/708/jbptunikompp-gdl-evagustian-35397-8-unikom_e-n.pdf diakses tanggal 18 april 2019 pukul 14.00

https://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/16/14084911/begini.alur.kerja.sistem.e-tilang diakses tanggal 18 april 2019 pukul 15.30

Published
2020-01-31
How to Cite
Wayne , A. M. (2020). Efektivitas Penerapan E-Tilang dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Banyumas. Police Studies Review, 7(2), 57-120. Retrieved from http://journal.akpol.ac.id/index.php/psr/article/view/83