Implementasi E-Tilang Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Oleh Satuan Lalu-Lintas Polres Banyumas
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh angka pelanggaran lalu-lintas yang tinggi di wilayah hukum Polres Banyumas jika dibandingkan dengan daerah di sekitarmya, rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap teknologi di kepolisian, maraknya praktek pungli yang terjadi dengan tilang konvensional dan perubahan mekanisme tilang di satlantas Polres Banyumas. Berdasarkan hal-hal tersebut, penulis mengkaji penerapan E-Tilang oleh satuan lalu-lintas Polres Banyumas. Penulis menggunakan kepustakaan penelitian dan kepustakaan konseptual. Adapun teori dan konsep yang digunakan adalah teori manajemen, teori difusi inovasi, konsep E-Tilang, dan konsep pelayanan publik berbasis elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode field research (penelitian lapangan). Teknik pengumpulan data yang dapat digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi dokumen. Penyajian data menggunakan teknik analisis data melalui reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Penulis melakukan penelitian guna menganalisis penerapan E-Tilang, mekanisme pelaksanaan E-Tilang, dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan E-Tilang oleh satlantas Polres Banyumas.Terjadinya perubahan mekanisme tilang di satlantas Polres Banyumas, yaitu dari tilang konvensional menjadi E-Tilang dan berubah lagi menjadi tilang konvensional. Hal tersebut terjadi karena faktor ada dan tidaknya tabel denda tilang.E-Tilang dengantabel denda tilang diterapkansemenjak pertama kali diberlakukan oleh satlantas Polres Banyumas, namun sejak tahun 2019 tidak diberlakukan lagi.Pembayaran denda tilang menggunakan E-Tilang dengan tabel denda tilang akan lebih memudahkan masyarakat dibandingkan dengan tidak, karena E-Tilang dengan sistem titip denda prosesnya lebih rumit dan menyulitkan masyarakat. E-Tilang sudah berjalan di Polres Banyumas, namun dalam pelaksanaannya masih belum maksimal. Disarankan agar dilakukan evaluasi olehsatlantas Polres Banyumas,diterapkannya kembali tabel denda tilang, meningkatkan sosialisasi melalui media cetak maupun media elektronik, disediakan sarana dan prasarana yang lebih mendukung seperti mesin electronic data capture(EDC) dan wifi portable.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang
Hukum Acara pidana.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Perkara Lalu Lintas.
Republik Indonesia. Undang-undang 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sumber Buku
Arliman, Laurensius. 2015. Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.
Arikunto, Suharsini. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Indah.
Creswell, J.W. 2013.Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixededisi ketiga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Effendi, Usman. 2014. Asas Manajemen. Depok: PT Rajagrafindo Persada
Ellitan, Lena., dan Lina Anatan. 2008. Manajemen Operasi Konsep dan Aplikasi. Bandung: PT. Refika Aditama.
Hanafi, Abdillah. 1987. Memasyarakat Ide-Ide Baru. Surabaya: Usana Offset.
Horton, Paul B., dan Chester L.Hunt. 1993. Sosiologi Jilid I Edisi Keenam. Jakarta: Erlangga.
Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor : KEP/174/X/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Pembimbingan Skripsi (D-IV) Terapan Kepolisian Taruna Akademi Kepolisian.
Kepolisian Republik Indonesia (2016). Panduan Penjabaran dan Implementasi Optimalisasi Aksi Program Prioritas Kapolri, hal. 6: 188. Jakarta. https://id.scribd.com/document/324067773/Buku-Panduan-Program-Promoter-Kapolri, diakses tanggal 31 Desember 2018
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. 2084.Metodologi Penelitian. Semarang: Akademi Kepolisian.
Mukarom, Zaenal. 2015. Manajemen Pelayanan Publik. Bandung : Pustaka Setia.
Moleong, Lexy J. 1988 . Metode Penelitian Kulitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Sudarmanto. 2014. Kinerja dan Pengembangan Kompetensi SDM. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Suparlan, Parsudi. 2007. Jurnal Polisi Indonesia. Jakarta: Program Pascasarjana KIK-UI.
Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Pengakkan Hukum, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung:Alfabeta.
Terry, George R. 2014. Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Jurnal
Arifin, R. (2020). Crimes and Society, How Do the Law Respond to Disruptive Conditions?. Law Research Review Quarterly, 6(1), i-iv. Retrieved from https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/snh/article/view/37437
Arifin, R. (2020). Legal Protection and Law Enforcement: The Unfinished Works. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 2(1), 1-4. https://doi.org/10.15294/ijals.v2i1.38035
Arifin, R. (2020). Legal Reform Discourse in Indonesia and Global Context: How Does The Law Respond to Crime. Journal of Law and Legal Reform, 1(2), 193-196. https://doi.org/10.15294/jllr.v1i2.37057
Arjuna , Y. D. (2020). Implementasi Program E-Tilang Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Banyumas . Advances in Police Science Research Journal, 4(1), 49-90. Retrieved from http://journal.akpol.ac.id/index.php/apsrj/article/view/116
Maliki, A. (2017). Efektivitas Penegakan Hukum dengan Tilang untuk Mengurangi Pelanggar Lalu Lintas di Polres Kudus: Effectiveness of Law Enforcement with Tickets to Reduce Traffic Offenders in Kudus District Police Department. Indonesian Journal of Police Studies, 1(1), 295-352. Retrieved from http://journal.akpol.ac.id/index.php/ijps/article/view/6
M. Dhenda Zericka. A1, “Penerapan Electronic Service Dalam Pengembangan InformasiDiKabupaten Kutai Kartanegara”, eJournal Ilmu Komunikasi, 2013, 1 (1): 345- 361
Putra, R. H. W. (2020). Peran E-Tilang dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polres Banyumas. Police Studies Review, 4(1). Retrieved from http://journal.akpol.ac.id/index.php/psr/article/view/88
Rakhmadan Syeni, “Analisis Penerapan E-Tilang Dalam Mewujudkan Good Governance DiIndonesia”. Vol7, No.3, Th, 2017, h.3
Salsabila, F. (2018) ‘Inovasi Program Elektronik Tilang ( E-Tilang ) Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Di Kepolisian Resort ( Polres ) Kediri’.
Setiyanto, Gunarto and Wahyuningsih, S. E. (2017) ‘Efektivitas Penerapan Sanksi Denda E-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Polres Rembang)’, Hukum Khaira Ummah, 12(4), pp. 754–766.
Simamora, A. V. (2018) ‘Implementasi Pelayanan Publik Dalam Pengurusan Electronic Tilang (E-Tilang) Di Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar Medan’, Skripsi, tidak dipublikasikan. doi: 10.1007/s13398-014-0173-7.2.
Wayne , A. M. (2020). Efektivitas Penerapan E-Tilang dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Banyumas. Police Studies Review, 4(1). Retrieved from http://journal.akpol.ac.id/index.php/psr/article/view/83
Internet
https://id.wikipedia.org/wiki/Transportasi diakses tanggal 11 Desember 2018
id.m.wikipedia.org diakses pada tanggal 13 Desember 2018.
https://id.beritasatu.com/telecommunication/2019-pengguna-internet-tembus-175-juta/184148diakses jum’at, 4 Januari 2019
https://www.gaikindo.or.id/15-desember-2016-mulai-berlaku-e-tilang-se-indonesia/ diakses pada hari Rabu, 19 Desember 2018 pada pukul 22.00 WIB).
https://news.detik.com/berita/d-3599325/viral-di-medsos-oknum-polisi-yang-pungli-sopir-truk-ditahanDetik News pada Senin 14 Agustus 2017, 17:46 WIB
http://ditgakkumkorlantas.org/road-safety/item/44-pra-ele-sistem-tilang-yang-terkoneksi-dengan-sistem-edukasi-dan-uji-simDitgakkum Korlantas Polri 13 Maret 2018
Copyright (c) 2020 Annisa Asri Aprillia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.