Implementasi Program E-Tilang Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Banyumas

  • Yoga Dwi Arjuna Akademi Kepolisian Republik Indonesia
Keywords: Implementasi E-Tilang, Penindakan pelanggaran lalu lintas.

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh tingginya jumlah angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Banyumas, dari tahun 2017-2018. Upaya yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas ada yang preemtif maupun represif. Penulis membahas dari segi represifnya. Upaya represif terhadap pelanggaran lalu lintas ini adalah dengan melakukan penegakan hukum yaitu dengan menerapkan aplikasi e-tilang. Namun pelaksanaannya di Polres Banyumas belum sesuai dengan mekanisme penindakan dengan menggunakan aplikasi e-tilang yang sudah ada. Oleh karena itu, maka dilakukanlah penelitian yang bertujuan untuk mengetahui kemampuan personel dalam menggunakan aplikasi e-tilang, implementasinya dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi e-tilang tersebut. Kepustakaan penelitian yang digunakan penulis mengacu pada penelitian mahasiswa PTIK yang berkaitan dengan penindakan pelanggaran lalu lintas maupun sistem tilang. yang mana peneliti tersebut bisa mendukung proses pembuatan skripsi penulis. Sedangkan untuk kepustakaan konseptual, penulis menggunakan Teori Manajemen oleh George R. Terry dan konsep yang berhubungan dengan judul yang penulis angkat.  Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, menggunakan metode penelitian field research, serta teknik pengumpulan data dengan wawancara, pengamatan, dan telaah dokumen. Hasil penelitian menemukan bahwa anggota Satuan Lalu Lintas  Polres Banyumas harus bekerja 2 (dua) kali pada saat menilang dengan menggunakan aplikasi e-tilang yaitu dengan cara menuliskan data pelanggar ke dalam blanko berwarna biru dan setelah itu baru memasukkan data pelanggar kedalam aplikasi e-tilang, hal ini tidak sesuai dengan mekanisme penilangan dengan menggunakan aplikasi e-tilang dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dan dalam pelaksanaannya ada beberapa faktor yang mempengaruhi, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor-Faktor tersebut ada yang mendukung dan menghambat penerapan e-tilang di Polres Banyumas.  Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyarankan agar personel diberikan sosialisasi ataupun pendidikan dan pelatihan mengenai penindakan pelanggaran menggunakan e-tilang dengan benar dan menyeluruh, diberikan sarana berupa hp android bagi anggota yang tidak punya, Blangko tilang manual ditiadakan untuk mengurangi beban kerja setiap personel sehingga langsung memasukkan ke aplikasi e-tilang tersebut serta perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat melalui Dikmas lantas atau yang lain.

References

Arikunto, Suharsimi, 1995, Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Chang, William. 2014. Metodologi Penulisan Ilmiah.Jakarta: Erlangga.

Creswell, John W. 2014. Penelitian Kualitatif dan Desain Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Koontz, Harold Cyril O’Donnel, 1980, Management, Edition VII, Tokyo: Mc Graw-Hill Kogakusha, Ltd.

Mardalis. 2007. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal.Jakarta: PT Bumi Aksara.

Moleong, Lexy J. 2005. metodologi penelitian kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

……….. Lexy J. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset – Bandung.

Mulyana, Deddy. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Satori, Djam’an dan Aan Komariah. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Buku Beta.

Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

………...2010. Metode Penelitian Administratif. Bandung: Alfabeta.

………...2013. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Terry, George R. 2014. Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Dokumen

Intel Dasar Polres Banyumas Tahun 2019.

SOP tentang penggunaan blangko tilang.

Perundang – Undangan

Republik Indonesia, Undang – Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia. 2013. Bandung: Fokusindo Mandiri.

Undang-Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2015. Yogyakarta: Pustaka Mahardika.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Polres dan Polsek.

Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor : KEP/174/X/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Pembimbingan Skripsi (D-IV) Terapan Kepolisian Taruna Akademi Kepolisian.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

Penelitian dan Jurnal

TOBING, DANIEL V.H. 2004. Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dengan Sistem Tilang pada Polres Kudus. Skripsi STIK-PTIK Domisili, Semarang: Akpol.

Setiyanto, Gunarto & Wahyuningsih, 2017. Efektivitas Penerapan Sanksi Denda E-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan(Studi Di Polres Rembang), Khaira Ummah, 2(2),742-766 ,Semarang: Khaira Ummah.

Masyhar, A., & Arifin, R. (2018). Urgensi Pembentengan Masyarakat dari Radikalisme dan Terorisme (Upaya Terhadap Jamiyyah Nahdlatul Ulama Kecamatan Bonang Kabupaten Demak). Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia 1(1), 1-12. Retrieved from https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/article/view/27259

Arifin, R. (2020). Crimes and Society, How Do the Law Respond to Disruptive Conditions?. Law Research Review Quarterly, 6(1), i-iv. Retrieved from https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/snh/article/view/37437

Millennia, N. I., Anan, Y., Lestari, I., Arifin, R., & Hidayat, A. (2020). Punk Community in Criminology Study (Study in Ngaliyan District, Semarang City). Law Research Review Quarterly, 6(1), 37-52. https://doi.org/10.15294/lrrq.v6i1.31232

Arifin, R. (2020). Legal Protection and Law Enforcement: The Unfinished Works. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 2(1), 1-4. https://doi.org/10.15294/ijals.v2i1.38035

Arifin, R. (2020). Legal Reform Discourse in Indonesia and Global Context: How Does The Law Respond to Crime. Journal of Law and Legal Reform, 1(2), 193-196. https://doi.org/10.15294/jllr.v1i2.37057

Sumber Internet

WikipediA; 2019; Globalisasi; https://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi; diakses pada 7 Januari 2019.

Maxmanroe; 2019; Dampak Positif dan Negatif Globalisasi di Berbagai Bidang Kehidupan; https://www.maxmanroe.com/vid/umum/ dampak-positif-negatif-globalisasi.html; diakses pada 9 Januari 2019.

Marhaenjati, Bayu; 2016; Atasi Pungli, Polri Terapkan E-Tilang; https://www.beritasatu.com/hukum/398110-atasi-pungli-polri-terapkan-etilang.html; diakses pada 10 Januari 2019.

Iswidodo; 2017; Begini Alur E-tilang, Perbedaan Lembar Merah dan Lembar Birubagi Pengendara ; https://dedeandreas.blogspot.co.id /2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman.html; diakses pada 16 Maret 2019.

Cermati; 2017; Mengenal E-Tilang, Layanan Tilang Berbasis Online dari Kepolisian; https://www.cermati.com/artikel/mengenal-e-tilang-layanan-tilang-berbasis-online-dari-kepolisan.; diakses pada 22 Mei 2019.

Published
2020-01-27
How to Cite
Arjuna , Yoga Dwi. 2020. “Implementasi Program E-Tilang Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Banyumas ”. Advances in Police Science Research Journal 4 (1), 49-90. http://journal.akpol.ac.id/index.php/apsrj/article/view/116.