Optimizing the Performance of Narcotics Detectives in Handling Narcotics Offenders through Restorative Justice in the Legal Area of Polresta Surakarta
Abstract
The high number of narcotics crimes in the legal area of Polresta Surakarta is partly caused by the low performance of narcotics detectives who have not made efforts for rehabilitation and have not applied restorative justice approaches to narcotics offenders in the legal area of Polresta Surakarta. This background motivates the author to write a final project related to the optimization of the performance of narcotics detectives in handling narcotics offenders through restorative justice. The purpose of this writing is to describe the mechanism of the investigation of narcotics crimes by narcotics detectives in Polresta Surakarta and to describe the organizational resources of Satresnarkoba Polresta Surakarta in handling narcotics offenders. The author uses a qualitative approach with data collection techniques through interviews, observations, and document studies. The author uses organizational resource management theory, SWOT analysis theory, law enforcement theory, investigation concepts according to Perkap No.6 of 2019, concepts of narcotics distributors and offenders, restorative justice concepts and theories as analytical tools to explain the problems and limitations of the writing. The results of this final project show that the performance of narcotics detectives in handling narcotics offenders through restorative justice in Polresta Surakarta is not yet optimal due to the lack of a rehabilitation justice system (RJS) and the lack of application of restorative justice that is in accordance with Perpol No. 8 of 2021. There is also poor coordination between narcotics detectives in Polresta Surakarta with BNNK Surakarta and Kejari Kota Surakarta. In addition, the legal process for narcotics offenders in Polresta Surakarta involves detention, and the organizational resources of Satresnarkoba Polresta Surakarta do not support the detectives in handling narcotics offenders. Therefore, problemsolving steps are expected to optimize the performance of narcotics detectives in handling narcotics offenders in Polresta Surakarta.
References
Buku :
Burlian, Paisol. 2015. Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali Press.
Fadli, Muhammad Rijal. “Memahami desain metode penelitian kualitatif.” Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum 21, no. 1 (2021): 33–54
Hardani, Auliya dkk. 2020. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Ilmu.
Iskandar, Anang. 2019. PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA. Jakarta: Gramedia Jakarta.
Iskandar, Anang. 2020. POLITIK HUKUM NARKOTIKA. Jakarta: Gramedia Jakarta.
Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. 2021. Bahan Ajar FT Reserse. Semarang: Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian.
Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. 2021. Bahan Ajar Metodologi Penelitian. Semarang: Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian.
Moloeng, Lexy. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi 2). Malang: UMM Press.
Rangkuti, Freddy. 2016. ANALISIS SWOT : Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Salman, Otje. 2013. Teori Hukum; Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali. Bandung: Bandung Refika Aditama.
Stoner, James. 2016. Best for Teamwork: The Five Dysfunctions of a Team: A Leadership Fabe. Jakarta: Intermedia.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2002. Jakarta: Mabes Polri.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Kepolisian Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Nomor 20 Tahun 2022.
Surat Telegram Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penerapan Restorative justice Bagi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika.
Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor: Kep/ 153/ X/ HUK/4.5/2021 tentang Pedoman Penelitian Ilmiah Taruna Akademi Kepolisian.
Jurnal :
Akbar, S. A., Rahayu, S. T., Zulkifli. 2019. “Hubungan Usia, Masa Kerja dan Beban Kerja dengan Stress Kerja”. Jurnal Kesehatan Masyarakat.
Asshiddiiqie, Jimly. 2015. “Gagasan Negara Hukum Indonesia”. Jurnal Konsep Negara Hukum.
Skripsi :
Atmaja, Adi.2021. “Optimalisasi Penyelidikan Oleh Satresnarkoba Guna Meningkatkan Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Poresta Pekanbaru”. Tugas Akhir. Semarang: Akademi Kepolisian.
Sahala, Haposan.2022. “Penerapan Restorative justice Dalam Perkara Narkotika di Indonesia”. Skripsi. Jakarta: Universitas Kristen Indonesia.
Tarigan, Jeremia Wirawasita.2022. “Upaya Satresnarkoba Dalam Meminimalisir Penyalahguna Narkoba Melalui Rehabilitasi di Polres Wonosobo”. Tugas Akhir. Semarang: Akademi Kepolisian.
Internet:
Ariefana ,Pebriansyah. 2018. “Alasan kuat, mengapa pecandu narkotika seharusnya tidak dipenjara ?” (online), (https://www.suara.com/news/2018/09/20/191129/alasan-kuat-mengapa-pecandu-narkoba-seharusnya-tak-dipenjara, diakses tanggal 26 Desember 2022).
Chandra Iswinarno, R. R. 2021. “Bikin Overload Lapas di Indonesia, Mahmud MD Cari ALternatif Hukuman untuk Napi Narkoba” (online),(https://www.suara.com/news/2021/09/08/174113/bikin-overload-lapas-di-indonesia-mahfud-md-cari-alternatif-hukuman-untuk-napi-narkoba, diakses pada tanggal 13 Januari 2023).
Harahap, Zairin. 2018. “Kaji Penerapan Asas Equality Before The Law”(online),(https://www.uii.ac.id/kaji-penerapan-asas-equality-before-the-law-dosen-uii-raih-gelar-doktor/#:~:text=Salah%20satu%20prinsip%20atau%20asas,hukum%20dengan%20tidak%20ada%20pengecualian, diakses pada tanggal 20 November 2022).
Humas BNN. 2019. “Berapa lama sih ? Narkoba biasanya bertahan dalam darah dan urine” (online),(https://balangankab.bnn.go.id/berapa-lama-sih-narkoba-biasanya-bertahan-dalam-darah-dan-urin/, diakses pada tanggal 10 Januari 2023).
Pusaka, Ashefa Griya. 2021. “Syarat Rehabilitasi Narkoba Dan Tata Cara Pengajuannya Terbaru 2021” (online),(https://ashefagriyapusaka.co.id/syarat-rehabilitasi-narkoba-dan-tata-cara-pengajuannya-terbaru-2021, diakses tanggal 20 November 2022).
Rachmadsyah, Shanti. 2021. “Syarat dan Prosedur Rehabilitasi bagi tersangka”(online),(https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-dan-prosedur-rehabilitasi-bagi-tersangka-dan-terdakwa-lt4c43fc1d59dc8 diakses tanggal 13 Desember 2022)
Reza, Muhammad. 2017. ”Sistem Hukum”(online),( https://www.metrokaltara.com/8788-2/, diakses tanggal 13 Desember 2022).
Siregar, Rahmi. 2021. “Anang Iskandar: Ketua MA Tolong Penyalahguna Jangan Dijatuhi Hukuman Penjara” (online),( Anang Iskandar: Ketua MA Tolong Penyalahguna Jangan Dijatuhi Hukuman Penjara - HUKUM | RRI Medan |, diakses tanggal 26 Desember 2022).