PENCEGAHAN RADIKALISME MELALUI PROGRAM DERADIKALISASI

  • Ken Safira Lentera Institute
Keywords: radikalisme, teroris, deradikalisasi

Abstract

Konsep “radikalisme” adalah paham yang menganut cara radikal. Dalam hal ini radikalisme merupakan suatu paham yang menginginkan perubahan yang radikal tanpa mengindahkan pemahaman dan perkembangan pemahaman yang berkembang di sekitarnya. Paham radikalisme dapat mengkristal menjadi gerakan terorisme. Terhadap orang-orang yang pernah terpapar radikalisme-terorisme pemerintah telah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mempunyai program salah satunya deradikalisasi. Pelaksanaan deradikalisasi di Indonesia dirumuskan sebagai suatu program yang utuh, intergratif, dan berkesinambungan. Program tersebut diklarifikasi menjadi dua ranah, yaitu deradikalisasi di luar lapas dan deradikalisasi di dalam lapas. Deradikalisasi di luar lapas mencakupi tahap identifikasi, pembinaan kontra radikalisasi, monitoring, dan evaluasi; sedangkan deradikalisasi di dalam lapas meliputi tahap identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, resosialisasi, monitoring, dan evaluasi. Deradikalisasi merupakan semua upaya untuk mentransformasi dari keyakinan atau ideologi radikal menjadi tidak radikal dengan pendekatan multi dan interdisipliner (agama, sosial, budaya, dan selainnya) bagi orang yang terpengaruh oleh keyakinan radikal. Atas dasar itu, deradikalisasi lebih pada upaya melakukan perubahan kognitif atau memoderasi pemikiran atau keyakinan seseorang. Deradikalisasi bekerja di tingkat ideologi dengan tujuan mengubah doktrin dan interpretasi pemahaman keagamaan teroris. Sebagai program kegiatan, implementasi deradikalisasi dapat berbentuk upaya identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, dan resosialisasi bagi individu atau kelompok masyarakat yang terpengaruh oleh keyakinan radikal dengan mengedepankan prinsip pemberdayaan, hak asasi manusia (HAM), supremasi hukum, dan kesetaraan. Tujuan umum deradikalisasi adalah untuk membuat para teroris atau kelompok orang yang melakukan kekerasan bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme. Secara khusus, tujuan deradikalisasi adalah membuat para teroris mau meninggalkan aksi terorisme dan kekerasan; kelompok radikal mendukung pemikiran yang moderat dan toleran; dan kaum radikalis dan teroris dapat mendukung program-program nasional dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Published
2022-10-31
How to Cite
Safira, K. (2022). PENCEGAHAN RADIKALISME MELALUI PROGRAM DERADIKALISASI. Tanggon Kosala, 11(2), 502-518. Retrieved from http://journal.akpol.ac.id/index.php/tanggonkosala/article/view/499