OPTIMALISASI PERAN SATRESKRIM POLRES JEPARA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
Permasalahan yang dirumuskan dalam tugas akhir ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Satreskrim Polres Jepara dalam pelaksanaan dan kompetensi yang dimiliki oleh anggota Satreskrim Polres Jepara untuk menangani tindak pidana yang diselesaikan secara restorative justice guna mewujudkan penegakan hukum yang presisi.Teori dan konsep yang penulis gunakan sebagai pisau analisis permasalahan. Teori manajemen, teori pengembangan sdm dan konsep optimalisasi, penanganan tindak pidana melalui restorative justice serta penegakan hukum yang presisi. Jenis penulisan yang digunakan adalah field research dan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi dokumen. Untuk teknik analisis yang diambil adalah dengan reduksi dan penyajian data serta penarikan kesimpulan.Dalam tugas akhir ini ditemukan bahwa pelaksanaan restorative justice di Polres Jepara masih belum optimal. Masih banyak ruang untuk dilaksanakan perbaikan dari unsur peran Satreskrim Polres Jepara dalam pelaksanan dan kemampuan penyidik untuk menangani tindak pidana melalui praktik restorative justice.
Copyright (c) 2022 Wishaka Dian Pandutama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.