PELIBATAN MANTAN NARAPIDANA TERORIS (NAPITER) UNTUK MENCEGAH RADIKALISME OLEH POLRI
Abstract
Pergerakan terorisme yang meluas di seluruh dunia merupakan bukti nyata bahwa organisasi teroris senantiasa berkembang dan beradaptasi dengan fenomena yang terjadi secara global. Tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta juga dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan Negara sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme guna memelihara kehidupan yang aman, tertib, damai dan sejahtera. Adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan terorisme tersebut maka akan membuat para aparat penegak hukum dalam melawan terorisme lebih mudah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelibatan mantan narapidana teroris (napiter) untuk mencegah radikalisme oleh Polri. Hasil penelitian menyebutkan bahwa tujuan utama dari deradikalisasi bukan hanya mengikis radikalisme dan memberantas potensi terorisme tetapi yang utama adalah mengokohkan implementasi empat pilar hidup berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional Indonesia. Pelibatan mantan napiter dalam mencegah radikalisme efektif dikarenakan hal itu sangat positif karena juga bisa menjadi ruang muhasabah (koreksi diri) bagi para mantan napiter yang terlibat jaringan kelompok agar tidak mengulangi apa yang pernah dilakukan.
Copyright (c) 2022 Rudy Cahya Kurniawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.