The Role of the Binmas Unit in Preventing Brawls Between Students in the Legal Area of the Bogor City Police
Abstract
Dalam 3 tahun terakhir tawuranantarpelajar merupakan kasus yang paling sering terjadi di wilayah Bogor Kota dengan jumlah 561 kasus. Satuan binmas unit bintibmas memiliki peran dalam pencegahantawuranantarpelajarSMA dengan bimbingan dan penyuluhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan upayadan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan binluh oleh unit bintibmas. Lokasi penelitian di Polresta Bogor Kota dengan fokus binluh unit bintibmas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik deskriptif analisis. Menggunakan trianggulasi data(Moleong;2006:330) 4 (empat) macam teknik yaitu sumber, teori dan teknik serta sumber data primer, sekunder dan tersier. Validitas data yaitu reduksi data, sajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Penelitan ini menggunakan teori fungsi manajemen, teori unsur manajemen dan teori Force Field Analisysserta konsep upaya, konsep binluh, dan konsep bintibmas. Pelaksanaan binluh yang kurang maksimal yang dilakukan oleh unit bintibmas dianalisa dari fungsi perencanaan yaitu penyiapan materi menentukan sasaran binluh, pengorganisasian yaitu menyiapkan petugas yang berkompeten, pelaksanaan dan pengendalian yaitu penilaian dan pemantauan dalam kegiatan binluh. Dalam pelaksanaan binluh terdapat faktor internal yang mempengaruhi adalah faktor orang, anggaran, sarana prasarana dan metode binluh dan faktor eksternal yang mempengaruhi adalah kesadaran masyarakat dan faktor dari fungsi lain serta upaya yang dilakukan dalam bentuk upaya jalur pembinaan dan upaya hubungan dan tata cara kerja.Kesimpulannya yaitu faktor penghambat binluh yang dilakukan oleh unit bintibmas adalah kompetensi anggota, materi penyuluhan, anggaran, kerjasama dengan fungsi dan instansi lain, penentuan sasaran binluh dan metode binluh.
References
Sugiyono. 2014. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung:CV.Alfabeta.
Terry, George R. 2009. Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta:P.T Bumi Aksara.
Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Satuan-satuan Organisasi Polri.
Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Bimbingan dan Penyuluhan Masyarakat.
Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 307 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Masyarakat dalam Tugas Kepolisian Preemtif dan Preventif.