Optimalisasi Satgas Cyber Patrol Polres Banyumas dalam Menghadapi Pemilu 2019
Abstract
Fokus penelitian skripsi ini adalah tentang Optimalisasi Satgas Cyber Patrol Polres Banyumas dalam menghadapi pemilu 2019. Fokus kajian ini dipandang penting dilakukan sebab Satgas Cyber Patrol Polres Banyumas belum optimal dalam menghadapi Pemilu 2019. Adapun permasalahan yang diajukan dalam penelitian skripsi ini, yakni : (1) Masih adanya faktor-faktor penghambat bagi Satgas Cyber Patrol Polres Banyumas saat menghadpi pemilu 2019, (2) Belum Terlihat Jelasnnya Peran Satgas Cyber Patrol Polres Banyumas dalam menghadapi Pemilu 2019, (3) Dalam beberapa yang sudah diterapkan oleh Polres Banyumas untuk Satgas Cyber Patrol Untuk mengoptimalkan Pencegahan Pemilu 2019 belum maksimal. penelitian ini bertujuan menganalisis Optimalisasi Satgas Cyber Patrol Polres Banyumas dalam Menghadapi Pemilu 2019. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode field and research seacara menyeluruh (holistic). Penggunaan kerangka konseptual berupa teori dan konsep digunakan sebagai pisau analisis oleh peneliti dalam menjawab rumusan masalah yang telah ditentukan. Teori dan konsep yang digunakan peneliti yaitu teori Peran, teori Pencegahan kejahatan, teori komunikasi Laswell, teori manajemen, konsep Pemanfatan teknologi komputer, konsep optimalisasi, Cyber Patrol. Hasil temuan selama penelitian ini yakni (1) Faktor Penghambat masih banyak sehingga pekerjaan masih kurang optimal. (2) perkejaan masih tidak sesuai dengan sop yang ada sehingga masih bermunculan hal-hal yang bertentangan dan diluar yang seharusnya. (3) Optimalisasi yang dilakukan Polres Banyumas belum maksimal contoh: 1. Kurangnya pemanfaatan teknologi, 2 Kordinasi dengan fungsi lain msaih jarang terjadi, 3. SOP yang dijadikan pendoman belum tertanam.
References
Akademi Kepolisian.2018. Metodologi Penelitian. Akpol
Jurdi, Fajllurrahman 2018.PengantarHukumPemilihhanUmum. Jakarta :Kencana
Kepolisian Negara Republik Indonesia. PeraturanKapolri No 3 Tahun 2015 tentangPemolisian Masyarakat.
Sitompul, Josua.2012. Cyber Space Cyber Crime Cyber Law. Jakarta :Tatanusa.
Soekanto, Soerjono.2007. Faktor Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Raja Grafindo persada.
Sugiyono. 2014. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung:CV.Alfabeta.
Sumadiria, Haris.2014. Sosiologi Komunikasi Massa. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Suryanto.2015. Pengantar Ilmu Komunikasi. Bandung : Pustaka Setia.
Hukum dan Perundang-undangan
Indonsesia. Undang-Undang Dasar 1945
Republik Indonesia, Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah
Republik Indonesia,Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polri. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian resort dan Kepolisian Sektor.
Polri. Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor: Kep/193/X/2017, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Bimbingan Skripsi Taruna Akademi Kepolisian.
Jurnal/Disertasi / Skripsi / Taskap
DolySeptianS.Tr.KAkpollulusantahun (2018), yang berjudul “UpayaSatuan Binmas dalam MencegahTindakPidanaCyber Fraud di PolresCimahi”.
AnnasZulkarrnainS.Tr.KAkpollulusantahun (2018), yang berjudul“Optimalisasi Penyuluhan dalam Pencegahan Penyebaran Hoax (Studi Pemanfaatan Media Sosial WhatsApp oleh Bhabinkamtibmas di Polres Cimahi)”.
Internet
Anotherion.com, “Perkembangan Online Shop”
https://anotherorion.com/perkembangan-online-shop-dan-belanja-online-indonesia/)diakses 7 maret 2018
Pengertian Cyber
http://yuliaputri94.blogspot.com/2016/04/pengertian-cyber.html
bl4cyberr.blogspot.compe/2011/09/pengertian-cyber.html
http://scdc.binus.ac.id/isgbinus/2017/09/pengertian-cyber-dan-bagiannya/
Model KomunikasiLasswell
https://nasriaika1125.wordpress.com/2014/03/30/model-komunikasi-lasswell/