Peran Unit PAM OBVIT Polres Magelang dalam Pengamanan Objek Vital Nasional Candi Borobudur
Role of PAM OBVIT Magelang Police Unit in the Security of Borobudur Temple's National Vital Objects
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi keberadaan Candi Borobudur yang merupakan objek wisata internasional yang menjadi salah satu objek vital nasional yang bersifat strategis. Sebagai situs cagar budaya, sangat pentinglah diberlakukannya pengamanan objek vital nasional terhadap Candi Borobudur oleh negara. Beberapa upaya negara dalam melakukan pengamanan tersebut terlihat dari dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 738 / X / 2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional. Dituntut tanggung jawab Kepolisian dalam hal ini Unit Pam Obvit Polres Magelang dalam pengamanan serta mencegah terjadinya kejahatan, sehingga terjaminnya keamanan objek wisata Candi Borobudur dan timbulnya rasa aman bagi pengunjung objek wisata Candi Borobudur. Oleh karena itu, maka dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengamanan oleh Unit Pam Obvit Polres Magelang, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas Unit Pam Obvit, dan upaya apa saja yang dilakukan Unit Pam Obvit dalam mencegah terjadinya kejahatan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, serta teknik pengumpulan data dengan wawancara, pengamatan, dan telaah dokumen yang ada. Teori yang digunakan untuk menganalisis adalah teori Manajemen POAC, teori Analisis SWOT, dan teori Pencegahan Kejahatan. Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan pengamanan oleh Unit Pam Obvit belum maksimal. Masih banyaknya faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan tugas pengamanan Unit Pam Obvit tidak maksimal. Adanya upaya pengamanan yang belum maksimal dilakukan Unit Pam Obvit dalam berkoordinasi dengan instansi yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian, maka perlunya anggota mengikuti dikjur Pam Obvit guna paham mengenai sistem pengamanan Obvitnas, mengikuti sekolah bahasa Polri guna pengamanan yang maksimal, perbaikan struktur organisasi Polres Magelang untuk Unit Pam Obvit menjadi Satuan Pam Obvit untuk pengamanan yang maksimal terhadap Obvitnas, penambahan anggaran dan sarpras untuk meningkatkan kinerja anggota, peningkatan koordinasi dengan pihak taman dan masyarakat, penambahan kualitas pengamanan fisik mulai dari pagar sampai pintu masuk.
This research is motivated by the existence of Borobudur Temple which is an international tourist attraction which is one of the strategic national vital objects. As a cultural heritage site, it is very important that the state enforces the security of national vital objects against Borobudur Temple. Some of the efforts of the state in carrying out these safeguards can be seen from the issuance of Presidential Decree No. Republic of Indonesia. 63 of 2004 concerning Safeguarding of National Vital Objects which was then followed up with the issuance of Decree No. Kapolri No. Pol: Skep / 738 / X / 2005 dated October 13, 2005 concerning Guidelines for the National Vital Object Security System. The Police are required in this case the Pam Obvit Magelang Police Unit in safeguarding and preventing crime, so as to ensure the security of Borobudur Temple attractions and the emergence of a sense of security for visitors of Borobudur Temple tourism objects. Therefore, a study was conducted to find out the implementation of security by the Magelang Police Obvit Pam Unit, the factors influencing the implementation of the Pam Obvit Unit tasks, and what efforts were made by the Pam Obvit Unit in preventing crime. This research was conducted with a qualitative approach, using descriptive analysis research methods, as well as data collection techniques by interviewing, observing, and examining existing documents. Theories used to analyze are POAC Management theory, SWOT Analysis theory, and Crime Prevention theory. The results of the study found that the implementation of security by the Pam Obvit Unit was not optimal. There are still many internal and external factors that affect the implementation of the security task force Pam Obvit unit is not optimal. Pam Obvit Unit's security efforts have not been maximized in coordination with the relevant agencies. Based on the results of the study, the need for members to follow the Pam Obvit Dikjur in order to understand the Obvitnas security system, attend the Polri language school for maximum security, improve the organizational structure of the Magelang Resort Police Unit for the Pam Obvit Unit to become the Pam Obvit Unit for maximum security for Obvitnas, increase the budget and infrastructure to improve member performance, improve coordination with the park and the community, increase the quality of physical security from the fence to the entrance.
References
Buku:
Akademi Kepolisian. 2016. Metodologi Penelitian. Semarang : Akpol.
Akademi Kepolisian. 2016. Manajemen Operasional Kepolisian. Semarang : Akpol.
Akademi Kepolisian. 2016. Manajemen Pembinaan Kepolisian. Semarang : Akpol.
Akademi Kepolisian. 2016. Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pembimbingan Skripsi Program Sarjana Strata Satu (S-1) Terapan Kepolisian Taruna Akademi Kepolisian. Semarang : Akpol.
Djamin, Awaloedin. 2011. Sistem Administrasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: YPKIK
Fatimah, Fajar Nuraini Dwi. 2016. Teknik Analisis SWOT. Yogyakarta : QUADRANT.
Hasibuan, Melayu. 2006. Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah, cetakan ke-5. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Moleong, Lexi J. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif, edisi revisi. Bandung : Rosdakarya.
Prakoso, Abintoro. 2017. Kriminologi dan Hukum Pidana, cetakan ke-2. Yogyakarta : LaksBang PRESSindo Yogyakarta.
Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Cet.19. Bandung : Alfabeta.
Suharso, dan Ana Retnoningsih. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang : Widya Karya.
Peraturan dan Perundang-Undangan:
Kepolisian Republik Indonesia Resort Magelang, Intel Dasar, 2016.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 738 / X / 2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional.
Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Jurnal:
Dermawan, M. Kemal. 2001. “Pencegahan Kejahatan: Dari Sebab-Sebab Kejahatan Menuju pada Konteks Kejahatan”. Jurnal Kriminologi Indonesia, Volume 1, No. III, Juni, halaman 34-42.
Skripsi:
Abipraya Guntur Sulatiasto. 2013. Upaya Pengamanan Industri Guna Mencegah Tindak Pidana Dalam Rangka Menciptakan Keamanan Di PT. Hevea MK II Palembang. Skripsi.Semarang: Akpol
Paulus Robert Gorby Pembina Simamora. 2013. Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional Dalam Mencegah Pencurian Scrap Hasil Produksi Dan Material Perusahaan Di PT. Krakatau Steel Cilegon. Skripsi.Semarang: Akpol
Internet:
Kamus Besar Bahasa Indonesia, http:kbbi.web.id/ (21 Des.2016)
http://polresmagelang.blogspot.co.id/2016/06/tingkat-keamanan-di-wilayah-magelang.html (13 Nov.2016)
https://id.wikipedia.org/wiki/Pariwisata_di_Indonesia (25 Nov.2016)
http://hariansib.co/view/Pariwisata/1330/PENGUNJUNG-CANDI-BOROBUDUR-2013-CAPAI-3-362-061-ORANG.html (4 Jan.2017)
http://jateng.tribunnews.com/2016/05/05/pengunjung-candi-borobudur-melonjak-harga-tiket-masuk-tetap (5 Jan.2017)
https://caretourism.wordpress.com/tag/wisman/ (10 Jan.2017)
http://www.wisatakandi.com/2011/11/undang-undang-ri-no-10-tahun-2009.html# (10 Jan.2017)
https://www.polri.go.id/m_layanan_obvit.php (10 Jan.2017)