Implementasi Fungsi Kepolisian sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat dalam Mewujudkan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat
Abstract
Pelaksanaan tugas Polri yang mencakup tugas pelayanan masyarakat, pengayoman dan perlindungan selain tugasnya sebagai alat negara penegak hukum membuka wawasan yang lebih luas ke arah pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menafsirkan implementasi fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat di wilayah Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep. Fokus kajian diarahkan pada peran Polsek Liukang Kalmas dalam menjamin hak-hak sipil serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku. Menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Data diambil dari 9 informan yang merupakan dari warga sipil Polsek Liukang dan Masyarakat/ tokoh Masyarakat. sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwa, implementasi fungsi kepolisian sebagai pelindung pengayom, pelayan masyarakat Kecamatan Liukang Kalmas kabupaten Pangkep, sudah cukup maksimal dengan keadaan Kecamatan yang berada dalam lingkup penelitian.
References
Muhammad Arif (2021). “Tugas Dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.” Al-Adl : Jurnal Hukum 13, no. 1: 91. https://doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.4165.
Alfian, Elvi, (2020). “Tugas Dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Penegak Hukum.” Legalitas: Jurnal Hukum 12, no. 1 : 27. https://doi.org/10.33087/legalitas.v12i1.192.
Anshar, Ryanto Ulil, and Joko Setiyono (2020). “Tugas Dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Pancasila.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 : 359–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.359-372.
Chairunnisa, L., Habibi, F., & Berthanila, R. (2023). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik : Studi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Serang. Jurnal Ilmu Administrasi Negara AsIAN (Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara), 11(2), 31-45. https://doi.org/10.47828/jianaasian.v11i2.158
Dewa, Muhammad Jufri, La Sensu, Oheo Kaimuddin Haris, Guasman Tatawu, Muhammad Sabaruddin Sinapoy, and F Guntur Sunoto (2023). “Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Kepolisian Dalam Penerimaan Anggota Polri Abuse of the Authority of Police Officers in Recruiting Police Members.” Halu Oleo Legal Research | 5, no. 1 : 143–56. https://journal.uho.ac.id/index.php/holresch/.
Dewi Setyani, Chynta Anggraeni, dan Isodorus Bayno Viren (2023). "Reformasi birokrasi polisi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik (studi kasus kepolisian daerah jawa barat)."https://doi.org/10.38156/jisp.v3i1.187
Elvi Alfian (2020) . “Tugas dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum” http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v12i1.192
Malik, Ihyani (2024). “E-Government Icore : Meningkatkan Pelayanan Publik” 12, no. 1 : 1–15.
Mulyasantosa, Nandang (2020). “Representasi Peran Polri Dalam Persepsi Khalayak.” Jurnal Ilmu Komunikasi 2, no. 2 : 75. http://jurnal.usahid.ac.id/index.php/ilmu_komunikasi/article/view/309.
Rustandi, Thamrin Abduh, and Seri Suriani (2022). “Reformasi Birokrasi Polri Terhadap Pelayanan Publik Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.” AKMEN Jurnal Ilmiah 4, no. 2 : 134–42. http://e-jurnal.stienobel-indonesia.ac.id/index.php/akmen/article/view/318.
SUDA, I WAYAN JULIARTHA, and I WAYAN SUWANDA (2022). “Kajian Tugas Dan Fungsi Polri Dalam Penegakan Hukum.” Ganec Swara 16, no. 1: 1334. https://doi.org/10.35327/gara.v16i1.270.
Sugiyono (2020). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D.
Suparyanto, (2020). Manajemen Sumber Daya Manusia. Suparyanto Dan Rosad (2015. Vol. 5.
Utama, Tody Sasmitha Jiwa (2020). “‘ Hukum Yang Hidup ’ Dalam Rancangan Kitab Undang-.” Masalah-Masalah Hukum 49, no. 1 : 14–25.
Zahira, Zalfa Hulwah, Andi Restu, Awaluddin Halik, Mic Finanto, dan Ario Bangun (2020). Universitas Bhayangkara, and Jakarta Raya. “PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA” 8, no. 6 (2024): 375–84.