Optimalisasi Peran Kepolisian dalam Meningkatkan Penegakan Hukum Berbasis HAM Melalui Pendekatan Restorative Justice
Abstract
Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga tampil sebagai ujung tombak dalam mendorong terciptanya keadilan yang berpihak pada pemulihan dan kemanusiaan. Melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), Polri telah menunjukkan transformasi peran yang signifikan: dari sekadar aparat penindak menjadi fasilitator penyelesaian konflik yang lebih adil, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Pasal 78 RUU KUHAP menjadi momentum penting dalam memperkuat legalitas peran tersebut, dengan memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan proses hukum apabila telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana prinsip-prinsip humanisme dan hak asasi manusia dapat diinternalisasi dalam pelaksanaan keadilan restoratif oleh Polri, serta merumuskan strategi optimalisasi peran tersebut agar selaras dengan tujuan penegakan hukum yang bermartabat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran polisi dalam keadilan restoratif dapat terus diperkuat melalui penyusunan regulasi teknis sebagai turunan Pasal 78 RUU KUHAP, kewajiban dokumentasi pemulihan yang dapat diaudit, pembentukan komite pengawas internal, serta keterlibatan pengawasan eksternal. Dengan penguatan tersebut, Polri tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum secara progresif, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui praktik hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
References
Adrianus Meliala. Polisi dan Reformasi di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2018. Bambang Poernomo. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty, 2020.
Edi Setiadi dan Kristian. Hukum Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Irawati Soekarni. “Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana.” Jurnal
Hukum dan Pembangunan 49, no. 3 (2019): 367–390.
Lilik Mulyadi. Keadilan Restoratif dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Bandung: Alumni, 2020.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Nandang Sambas. “Humanisasi Penegakan Hukum di Indonesia: Perspektif Etik dan Praktik.” Jurnal Ilmu Hukum Lex Renaissance 6, no. 1 (2022): 39–56.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Draft versi terakhir Maret 2025.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2009.
Sigid Suseno. “Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Kriminologi Indonesia 15, no. 2 (2021): 175–190.
Soerjono Soekanto. Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.