Polri untuk Masyarakat: Dalam Paradigma Pemidanaan Modern Berdasarkan KUHP Nasional guna Mewujudkan Perlindungan Hukum Masyarakat
Abstract
KUHP Nasional yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia, mengedepankan pendekatan modern yang bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Dalam kerangka tersebut, Polri memegang peran vital sebagai aktor utama dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran Polri dalam paradigma pemidanaan modern dapat mendukung perlindungan hukum masyarakat. Kajian dilakukan dengan pendekatan normatif-yuridis serta analisis terhadap tantangan dan strategi penguatan Polri guna mengimplementasikan prinsip-prinsip pemidanaan yang berkeadilan dan berorientasi pada keadilan substantif.
References
Barda Nawawi Arief. (2009), Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
H.L. Packer. (1968), The Limits of the Criminal Sanction, Stanford University Press, California,
Komnas HAM. (2022). Refleksi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM.
Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Peter Mahmud Marzuki. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Saragih, B. (2023). Tantangan Implementasi KUHP Baru dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum dan Keadilan, 18(1), 25–39.
Wijoyo, E. (2023). Implementasi Restorative Justice dalam KUHP Baru. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 33–49.
Yusuf, R. (2022). Reorientasi Pemidanaan dan Tantangan Institusional Polri. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(2), 115–130.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.