Tanggon Kosala http://journal.akpol.ac.id/index.php/tanggonkosala <p style="text-align: justify;"><em>Tanggon Kosala</em>&nbsp;(ISSN Print&nbsp;<a href="http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?daftar&amp;1349414300&amp;1&amp;&amp;" target="_blank" rel="noopener"><strong>2087-0043</strong></a>&nbsp;ISSN Online&nbsp;<a href="http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?daftar&amp;1615301336&amp;1&amp;&amp;" target="_blank" rel="noopener"><strong>2775-8478</strong></a>) merupakan Jurnal Ilmiah yang diterbitkan oleh Akademi Kepolisian Republik Indonesia sejak Tahun 2012 (secara cetak), dan mulai bertransformasi juga menjadi jurnal online sejak 2020. Tanggon Kosala menerbitkan artikel-artikel hasil penelitian ataupun artikel ulasan berkaitan dengan Kajian Ilmu Kepolisian dalam berbagai perspektif keilmuan. Jurnal ini diharapkan menjadi rujukan baik nasional maupun internasional dalam kajian-kajian ilmu kepolisian. Jurnal yang terbit secara berkala dua kali dalam setahun ini juga aktif berkolaborasi dengan&nbsp;<a href="http://www.interpa.org/" target="_blank" rel="noopener">International Association of Police Academies (INTERPA)</a>, sebagai asosiasi kerjasama perguruan tinggi akademi kepolisian tingkat dunia.&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;"><em>Tanggon Kosala</em>&nbsp;(ISSN Print&nbsp;<a href="http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?daftar&amp;1349414300&amp;1&amp;&amp;" target="_blank" rel="noopener"><strong>2087-0043</strong></a>&nbsp;ISSN Online&nbsp;<a href="http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?daftar&amp;1615301336&amp;1&amp;&amp;" target="_blank" rel="noopener"><strong>2775-8478</strong></a>)&nbsp;is a Scientific Journal published by the Indonesian National Police Academy since 2012 (printed version) and the journal transformed to be an online-based journal since 2020.&nbsp;<em>Tanggon Kosala</em>&nbsp;publishes research or review articles relating to the Study of Police Science from various scientific perspectives. The journal is expected to be a reference both nationally and internationally in police science studies. This journal, which is published regularly twice a year, also actively collaborates with the&nbsp;<a href="http://www.interpa.org/" target="_blank" rel="noopener">International Association of Police Academies (INTERPA)</a>, as a worldwide association for cooperation in police training among police academies.</p> Akademi Kepolisian Republik Indonesia en-US Tanggon Kosala 2087-0043 PELIBATAN MANTAN NARAPIDANA TERORIS (NAPITER) UNTUK MENCEGAH RADIKALISME OLEH POLRI http://journal.akpol.ac.id/index.php/tanggonkosala/article/view/490 <p>Pergerakan terorisme yang meluas di seluruh dunia merupakan bukti nyata bahwa organisasi teroris senantiasa berkembang dan beradaptasi dengan fenomena yang terjadi secara global. Tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta juga dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan Negara sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme guna memelihara kehidupan yang aman, tertib, damai dan sejahtera. Adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan terorisme tersebut maka akan membuat para aparat penegak hukum dalam melawan terorisme lebih mudah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelibatan mantan narapidana teroris (napiter) untuk mencegah radikalisme oleh Polri. Hasil penelitian menyebutkan bahwa tujuan utama dari deradikalisasi bukan hanya mengikis radikalisme dan memberantas potensi terorisme tetapi yang utama adalah mengokohkan implementasi empat pilar hidup berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional Indonesia. Pelibatan mantan napiter dalam mencegah radikalisme efektif dikarenakan hal itu sangat positif karena juga bisa menjadi ruang muhasabah (koreksi diri) bagi para mantan napiter yang terlibat jaringan kelompok agar tidak mengulangi apa yang pernah dilakukan.</p> Rudy Cahya Kurniawan Copyright (c) 2022 Rudy Cahya Kurniawan https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2022-10-31 2022-10-31 11 2 381 389 PELIBATAN MANTAN NARAPIDANA TERORIS (NAPITER) DALAM MENCEGAH RADIKALISME MELALUI PROGRAM DERADIKALISASI http://journal.akpol.ac.id/index.php/tanggonkosala/article/view/491 <p>Secara umum ada tiga kecenderungan yang menjadi indikasi radikalisme. Pertama, radikalisme merupakan respons terhadap kondisi yang sedang berlangsung, biasanya respons tersebut muncul dalam bentuk evaluasi, penolakan atau bahkan perlawanan. Masalah-masalah yang ditolak dapat berupa asumsi, ide, lembaga atau nilai-nilai yang dipandang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan kondisi yang ditolak. Kedua, radikalisme tidak berhenti pada upaya penolakan, melainkan terus berupaya mengganti tatanan tersebut dengan bentuk tatanan lain. Ciri ini menunjukan bahwa di dalam radikalisme terkandung suatu program atau pandangan dunia tersendiri. Kaum radikalis berupaya kuat untuk menjadikan tatanan tersebut sebagai ganti dari tatanan yang ada. Dengan demikian, sesuai dengan arti kata <em>„radic‟, </em>sikap radikal mengandaikan keinginan untuk mengubah keadaan secara mendasar. Ketiga adalah kuatnya keyakinan kaum radikalis akan kebenaran program atau ideologi yang mereka bawa.</p> Tri Widada Copyright (c) 2022 Tri Widada https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2021-10-31 2021-10-31 11 2 390 405 PELIBATAN MANTAN NAPITER OLEH POLRI DALAM UPAYA MENDUKUNG DE-RADIKALISME http://journal.akpol.ac.id/index.php/tanggonkosala/article/view/492 <p>Ada sejumlah ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATGH) yang muncul dari waktu ke waktu yang berpotensi mengoyak integrasi nasional dan persatuan Indonesia. Berbagai wujud ATGH yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan (Ipoleksosbudhankam) berpotensi merusak integrasi Bangsa dan persatuan Indonesia. Salah satu wujud ATGH yang sangat serius dalam membangun persatuan yang selama ini dihadapi Bangsa Indonesia adalah terorisme sebagai wujud dari radikalisme. Jaringan terorisme hanya bisa dihentikan jika seluruh elemen bangsa bekerja sama. Kerja sama mengatasi masalah radikalisme dan terorisme antar semua komponen Bangsa melalui berbagai institusi Pemerintah dan lembaga kemasyarakatan serta kolaborasi dengan lembaga-lembaga asing adalah keniscayaan dan telah dilakukan. Berbagai upaya kolaboratif telah menunjukkan penurunan tindak radikalisme dan terorisme di Indonesia dalam satu dasawarsa terakhir. Sikap dan tindak radikalisme yang sering berujung dengan aksi-aksi terorisme adalah permasalahan kemasyarakatan yang sangat kompleks dan kejahatan kemanusiaan yang harus disikapi dan ditangani dengan tegas dan bijak serta terprogram. Upaya pemulihan dan pembinaan para anggota kelompok-kelompok radikal dan mantan Napiter melalui program deradikalisasi mutlak perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh semua pihak terkait secara terpadu dan sinerjik dengan <em>leading sector </em>BNPT dan Polri yang dengan jajarannya dari tingkat pusat hingga desa sebagai pelaksana di lapangan. Pelibatan mantan Napiter oleh Polri melalui upaya deradikalisasi menjadi salah satu program andalan yang sangat relevan.</p> Andre Purba Copyright (c) 2022 Andre Purba https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2022-10-31 2022-10-31 11 2 406 419 PENANGANAN KASUS KEJAHATAN DENGAN MENEMBAK MATI PELAKU YANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PETUGAS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR PALEMBANG http://journal.akpol.ac.id/index.php/tanggonkosala/article/view/493 <p>Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana penanganan kasus kejahatan dengan menembak mati pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, (2) apa saja yang menjadi faktor yang mempengaruhi dalam penanganan kasus kejahatan dengan menembak mati pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Besar Palembang. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) penanganan kasus kejahatan dengan menembak mati pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Besar Palembang telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dimana sebagai upaya penal dilakukan dengan represif melalui menembak mati di tempat oleh aparat kepolisian merupakan suatu tugas Polisi yang bersifat represif menindak berdasarkan pasal 48 huruf c Perkap 8 tahun 2009. (2) Faktor yang mempengaruhi dalam penanganan kasus kejahatan dengan menembak mati pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas di wilayah hukum kepolisian Resor Kota Besar Palembang yaitu pertama, faktor hukum itu sendiri. Pengaturan hukum tembak ditempat merupakan tindakan tidak manusiawi, pada dasarnya tembak mati di tempat tersebut bertentangan dengan pasal ditempat bersifat situasional, yaitu 28A UUD 1945 yang menjamin hak diterapkan pada saat keadaan tertentu setiap orang untuk hidup serta berhak yang memak seseorang penegak mempertahankan hidup dan hukum untuk melakukannya, sebagai kehidupannya. Kedua, faktor penegak hukum itu sendiri yaitu mental anggota yang tidak mempunyai keberanian untuk menembak dan kurangnya kemampuan/kemahiran anggota kepolisian dalam melakukan tindakan keras untuk melakukan wewenang tembak di tempat. Ketiga, faktor masyarakat dimana masyarakat pada umumnya pro dan kontra atas kebijakan ini karena dianggap melanggar HAM. Keempat, faktor lingkungan dalam hal ini tingkat keramaian publik.</p> Harri Putra Makmur Abdul Latif Mahfuz Copyright (c) 2022 Harri Putra Makmur, Abdul Latif Mahfuz https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2022-10-31 2022-10-31 11 2 420 434 OPTIMALISASI PERAN SATRESKRIM POLRES JEPARA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE http://journal.akpol.ac.id/index.php/tanggonkosala/article/view/494 <p>Permasalahan yang dirumuskan dalam tugas akhir ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Satreskrim Polres Jepara dalam pelaksanaan dan kompetensi yang dimiliki oleh anggota Satreskrim Polres Jepara untuk menangani tindak pidana yang diselesaikan secara <em>restorative justice </em>guna mewujudkan penegakan hukum yang presisi.Teori dan konsep yang penulis gunakan sebagai pisau analisis permasalahan. Teori manajemen, teori pengembangan sdm dan konsep optimalisasi, penanganan tindak pidana melalui <em>restorative justice serta </em>penegakan hukum yang presisi. Jenis penulisan yang digunakan adalah <em>field research </em>dan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi dokumen. Untuk teknik analisis yang diambil adalah dengan reduksi dan penyajian data serta penarikan kesimpulan.Dalam tugas akhir ini ditemukan bahwa pelaksanaan <em>restorative justice </em>di Polres Jepara masih belum optimal. Masih banyak ruang untuk dilaksanakan perbaikan dari unsur peran Satreskrim Polres Jepara dalam pelaksanan dan kemampuan penyidik untuk menangani tindak pidana melalui praktik <em>restorative justice</em>.</p> Wishaka Dian Pandutama Copyright (c) 2022 Wishaka Dian Pandutama https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2022-10-31 2022-10-31 11 2 435 446 UPAYA UNIT PATROLI SATUAN SAMAPTA GUNA MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI POLRES KLATEN http://journal.akpol.ac.id/index.php/tanggonkosala/article/view/495 <p>Satuan Samapta Polres Klaten menjadi tulang punggung dalam tindakan kepolisian secara preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Klaten khususnya Curanmor. Dalam pelaksanaan patroli oleh unit patroli Samapta Polres Klaten masih ditemukan beberapa kekurangan dalam hal perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta tidak sesuai dengan SOP Patroli yang telah diatur pada Perkabaharkam Nomor 1 Tahun 2017 tentang Patroli. Selain itu adanya faktor-faktor yang mempengaruhi baik secara internal maupun eksternal membuat pelaksanaan patroli Satuan Samapta Polres Klaten tidak dapat terlaksana secara optimal. Di sisi lain, untuk meningkatkan pelaksanaan patroli, diperlukan adanya terobosan kreatif dalam upaya peningkatan pelaksanaan patroli.</p> Dicky Rizaldi Putra Sirait Copyright (c) 2022 Dicky Rizaldi Putra Sirait https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2022-10-31 2022-10-31 11 2 447 457 UPAYA DIKMAS LANTAS POLRES TEGAL GUNA MENGURANGI LAKA LANTAS DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KAMSELTIBCAR LANTAS http://journal.akpol.ac.id/index.php/tanggonkosala/article/view/496 <p>Penulis membatasi lingkup fokus penulisan dengan cara memfokuskan objek yang diteliti agar permasalahan yang di bahas tidak melebar dan penulis menggunakan metode kualitatif yang dimana penulis memfokuskan pada permasalahan yang terjadi pada upaya Unit Kamsel dalam pelaksanaan dikmas lantas guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tegal. Melihat dari data yang penulis dapatkan bahwa di wilayah hukum Polres Tegal masih banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang banyak terjadi dikarenakan banyaknya pelanggaran lalu lintas juga. Dalam penerapan metode kualitatif ini penulis meneliti langsung terjun kelapangan tetapi tidak semua kejadian yang ada di lapangan tersebut diteliti hanya permasalahan yang berkaitan dengan objek yang di teliti oleh penulis. Penulis menerapkan konsep dan teori yang sudah di jelaskan sebelumnya dimana konsep dan teori tersebut akan mempertajam analisa penulis dalam memfokuskan permasalahan yang akan diteliti oleh penulis. Satuan Lalu Lintas merupakan badan pelaksana utama di wilayah resort yang berkedudukan di bawah Kapolres yang dipimpin oleh Kasat Lantas Ajun Komisaris Polisi Dwi Himawan Chandra, S.ik., M.M. Sehingga Satlantas Polres Tegal adalah pelaksana utama masalah lalu lintas di wilayah hukum Polres Tegal.</p> Evan Adhi Pratama Copyright (c) 2022 Evan Adhi Pratama https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2022-10-31 2022-10-31 11 2 458 470 PEMANFAATAN MANTAN NAPITER SEBAGAI INFORMAN UNTUK MENCEGAH RADIKALISME http://journal.akpol.ac.id/index.php/tanggonkosala/article/view/497 <p>Radikalisme sebenarnya memiliki makna yang netral, tetapi di Indonesia selalu dilekatkan dengan isu terorisme. Oleh karena itu radikalisme kemudian bermakna negatif dan identik dengan kekerasan atau bahkan dipersepsikan sebagai antisosial. Gerakan radikalisme saat ini telah merambah ke berbagai sektor kehidupan di Indonesia terutama dalam kelompok yang paling strategis, yakni sekolah. Pada usia anak sekolah yang masih labil, anak dengan sangat mudah dipengaruhi karena mereka sedang mempunyai semangat tinggi mencari jati diri dan eksistensi. Menghadapi kondisi seperti ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta jajarannya supaya melakukan upaya serius untuk mencegah meluasnya gerakan radikalisme. Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) sebagai lembaga yang dibentuk untuk menanggulang terorisme (termasuk di dalamnya radikalisme) telah melibatkan mantan napiter untuk menangulangi radikalisme ini. Pertimbangan yang digunakan dengan memanfaatkan mantan napiter sebagai informan dalam pencegahan radikalisme, bahkan sebagai informan kunci adalah sebagai berikut. Pertama, mantan napiter adahal orang yang sangat mengetahui dunia radikalisme. Pengalamannya mulai dari perekrutan sampai penggemblengan dirinya hingga mempunyai keahlian yang tinggi adalah kompetensi yang mereka miliki. Bahkan boleh dikatakan mereka adalah ahli dalam paham demikian. Kedua, mereka terlibat dan/atau pernah terlibat di dalamnya. Pengalaman yang dimiliki mantan napiter dalam dunia radikalisme atau bahkan mungkin sampai kepada terorisme semakin mempertajam pengetahuan mereka tentang paham ini; sehingga kalau kita gunakan sebagai informan kunci ada harapan banyak informasi penting yang dapat kita peroleh.</p> Mukh Doyin Copyright (c) 2022 Muh Doyin https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2022-10-31 2022-10-31 11 2 471 484 MENGANTISIPASI RADIKALISME DENGAN PEMAHAMAN KOMPREHENSIF TENTANG CARA BERPIKIR RADIKAL SEBAGAI GERAKAN LITERASI SASTRA DAN BUDAYA BAGI TARUNA AKPOL http://journal.akpol.ac.id/index.php/tanggonkosala/article/view/498 <p>Sebenarnya, pengertian radikalisme berbeda dari cara berpikir radikal. Akan tetapi, seringkali terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Dalam perspektif agama, radikalisme berkaitan dengan kelompok atau golongan tertentu yang suka memaksakan kehendak kepada orang lain tentang suatu paham atau keyakinannya, bahkan dengan cara kekerasan dan mengganggu ketertiban umum. Radikalisme juga dapat dipicu lantaran sentimentalisme suku, ras, budaya, dan lain-lain. Berpikir radikal adalah cara berpikir untuk memahami sesuatu sampai ke akar permasalahannya, yang dalam ranah filsafat dikatakan sebagai upaya memperoleh kebenaran sejati, hakikat, sehingga selalu kritis dan analitis dalam menyikapi berbagai macam fenomena. Radikalisme sangat membahayakan keutuhan NKRI, sedangkan berpikir radikal adalah berpikir filsafati yang penting untuk menemukan kebenaran dan mengembangkan keilmuan. Upaya penanggulangan radikalisme sering dilakukan dengan pendekatan militeristik. Pendekatan sastra dan budaya menarik dikembangkan untuk mengantisipasi radikalisme. Oleh karena itu, Taruna Akpol sebagai pemegang estafet kepemimpinan bangsa dan negara di masa depan penting untuk diberikan literasi sastra dan budaya sehingga akan menjadi polisi yang mampu bergandeng tangan dengan kaum kritis, penjaga demokratisasi, tetapi taktis dalam menindak perilaku radikalisme di masyarakat.</p> Mulyono Mulyono Copyright (c) 2022 Mulyono Mulyono https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2022-10-31 2022-10-31 11 2 485 501 PENCEGAHAN RADIKALISME MELALUI PROGRAM DERADIKALISASI http://journal.akpol.ac.id/index.php/tanggonkosala/article/view/499 <p>Konsep “radikalisme” adalah paham yang menganut cara radikal. Dalam hal ini radikalisme merupakan suatu paham yang menginginkan perubahan yang radikal tanpa mengindahkan pemahaman dan perkembangan pemahaman yang berkembang di sekitarnya. Paham radikalisme dapat mengkristal menjadi gerakan terorisme. Terhadap orang-orang yang pernah terpapar radikalisme-terorisme pemerintah telah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mempunyai program salah satunya deradikalisasi. Pelaksanaan deradikalisasi di Indonesia dirumuskan sebagai suatu program yang utuh, intergratif, dan berkesinambungan. Program tersebut diklarifikasi menjadi dua ranah, yaitu deradikalisasi di luar lapas dan deradikalisasi di dalam lapas. Deradikalisasi di luar lapas mencakupi tahap identifikasi, pembinaan kontra radikalisasi, monitoring, dan evaluasi; sedangkan deradikalisasi di dalam lapas meliputi tahap identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, resosialisasi, monitoring, dan evaluasi. Deradikalisasi merupakan semua upaya untuk mentransformasi dari keyakinan atau ideologi radikal menjadi tidak radikal dengan pendekatan multi dan interdisipliner (agama, sosial, budaya, dan selainnya) bagi orang yang terpengaruh oleh keyakinan radikal. Atas dasar itu, deradikalisasi lebih pada upaya melakukan perubahan kognitif atau memoderasi pemikiran atau keyakinan seseorang. Deradikalisasi bekerja di tingkat ideologi dengan tujuan mengubah doktrin dan interpretasi pemahaman keagamaan teroris. Sebagai program kegiatan, implementasi deradikalisasi dapat berbentuk upaya identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, dan resosialisasi bagi individu atau kelompok masyarakat yang terpengaruh oleh keyakinan radikal dengan mengedepankan prinsip pemberdayaan, hak asasi manusia (HAM), supremasi hukum, dan kesetaraan. Tujuan umum deradikalisasi adalah untuk membuat para teroris atau kelompok orang yang melakukan kekerasan bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme. Secara khusus, tujuan deradikalisasi adalah membuat para teroris mau meninggalkan aksi terorisme dan kekerasan; kelompok radikal mendukung pemikiran yang moderat dan toleran; dan kaum radikalis dan teroris dapat mendukung program-program nasional dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</p> Ken Safira Copyright (c) 2022 Ken Safira https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2022-10-31 2022-10-31 11 2 502 518