Pemanfaatan Media Sosial Instagram Oleh Bhabinkamtibmas Guna Mengantisipasi Penyebaran Hoax Pemilu 2019 di Polres Banyumas
Abstract
Latar belakang permasalahan ini timbul karena marak terjadi kasus penyebaran hoax yang meresahkan masyarakat di kota Banyumas. Dilakukan pendekatan dengan masyarakat melalui penyuluhan dengan cara menyampaikan pesan kamtibmas dengan menggunakan aplikasi media sosial instagram melalui bhabinkamtibmas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pemanfaatan media sosial Instagram oleh bhabinkamtibmas, serta faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan Instagram dalam pelaksanaan tugas bhabinkamtibmas dalam menyampaikan pesan kamtibmas. Konsep dan teori yang digunakan adalah teori Ilmu komunikasi, teori unsur manajemen, dan konsep media massa. Metode penelitian secara sistematis merupakan pendekatan kualitatif, Jenis penelitian deskriptif analistik. Sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui Wawancara, Observasi, dan telaah Dokumen. Lokasi di polres Banyumas. Validitas dengan triangulasi. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa Pemanfaatan media sosial instagram oleh bhabinkamtibmas yang dianalisis dengan pasal 8,9 dan 11 Perkap Nomor 21 Tahun 2007 dan Perkap Nomor 3 Tahun 2015 belum optimal karena masih terdapat kekurangan di setiap sektor kegiatan. Serta terdapat Faktor-faktor yang mempengaruhi pemanfaatan media sosial instagram oleh bhabinkamtibmas. Faktor penghambat yaitu berasal dari manusia,uang,metode,mesin,material,dan market sedangkan faktor pendukung berasal dari Fungsi lain. Kerjasama dengan instansi lain dan pelaksanaan tugas bhabinkamtibmas sesuai dengan Prosedur. Berdasarkan hasil penelitian, maka peneliti menyarankan agar pelaksanaan pemanfaatan media sosial instagram guna mengantisipasi hoax pemilu 2019 ini untuk meningkatkan kompetensi serta pemahaman mengenai komunikator, pesan, komunikan, media dan efek terhadap masyarakat. Juga mendukung penggunaan unsur manajemen dalam memaksimalkan pemanfaatan media sosial instagram.
References
Anselm Straus dan Juliet Corbin, 2013, Dasar-dasar Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Atmoko, Bambang Dwi. 2012. Instagram Handbook. Jakarta: Media Kita.
Cangara, Hafied. 2014. Perencanaan Dan Strategi Komunikasi. Jakarta : PT RajaGrafindo.
Denzin & Lincoln. 2009. Handbook of Qualitative Research. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Effendi, Onong Uchjana. 2001, Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Effendi, Onong Uchjana. 2017, Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Fahmi, Haris. 2018. Implementasi media sosial whatsapp dalam penyuluhan oleh bhabinkamtibmas guna menangkal penyebaran paham radikalisme di polres purwakarta.
Farouk, Muhammad dan Djaali. 2005.Metodologi Penelitian Sosial.,Edisi Revisi. Jakarta: PTIK Press
Farouk, Muhammad dan Djaali. 2010. Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta : Penerbit Restu Agung.
George R. Terry, 2010. Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta : Penerbit Bumi Aksara.
Handoko, T. Hani. 2003. Manajemen. Yogyakarta : Cetakan Kedelapanbelas BPFEYogyakarta.
Holmes, David. 2012. Teori Komunikasi: Media,Teknologi, Dan Masyarakat, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Hornby, A. S. 1995. Oxford Advancer Learner's Dictionary of Current English. Firth Edition. Oxford: Oxford University Press
Kriyanto, Rachmat. 2014. Teori-teori Public Relations Perspektif Barat & Lokal : Aplikasi Penelitian Dan Praktik. Jakarta: Kencana.
Luwi Ishwara. 2005. Catatan-catatan Jurnalisme Dasar, Jakarta, Kompas.
Manullang M. (2006). Manajemen Sumber Daya Manusia. Alih Bahasa Manullang. Yogyakarta: Andi Offset.
McQuail, Dennis. 1987. Teori Komunikasi Massa. Jakarta: Erlangga.
Moleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Moleong, Lexy J. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Nasrullah, Rulli. 2015. Media Sosial. Bandung : Simbiosa Rekatama Media.
Nurudin. 2013. Pengantar Komunikasi Massa. Jakarta : PT RajaGrafindo.
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2009. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : Remaja Rosdakarya
Salamoon, Daniel Kurniawan. (2013). Instagram, Ketika Foto Menjadi Mediator Komunikasi Lintas Budaya Di Dunia Maya. Paper Universitas Kristen Petra Surabaya. Retreived from http://repository.petra.ac.id/16642/1/Publikasi1_10021_1481.pdf.
Sukmadinata, 2006. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Graha Aksara
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Pengantar Manajemen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Kepolisian Nomor 21 Tahun 2007 tentang Bimbingan Dan Penyuluhan
Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat
Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja pada tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang Perubahan Buku Petunjuk Lapangan Kapolri No.Pol: BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas).
Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor: KEP/03/I/2016 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pembimbingan Skripsi Taruna Akademi Kepolisian.
Keputusan Kapolri Nomor KEP/618/VII/2014 tanggal 29 Juli 2014 tentang Buku Pintar Bhabinkamtibmas
Buku Petunjuk Lapangan No.Pol:Bujuklap/17/VII/1997
Internet:
http://www.google.com
http://wearesocial.com
Radarbanyumas.co.id
Wikipedia, http://en.wikipedia.org/wiki/Instagram
Kompas, 15 November 2017
Tribunnews, 30 Juli 2018
Detik.com, 18 Oktober 2018