Peran Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukoharjo dalam Menangani Viktimisasi Berganda Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Date Rape

  • Fauziatul Adfina Akademi Kepolisian Republik Indonesia
Keywords: Peran Unit PPA, Anak, Viktimisasi berganda, Date rape

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang membutuhkan perlindungan khusus yang berbeda dengan orang dewasa, dikarena alasan fisik dan mental anak yang belum dewasa dan matang. Alasan tersebut juga yang sering menjadikan anak sebagai korban dari tindak pidana pelecehan seksual. Perlindungan terhadap anak merupakan lingkup tugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Unit PPA Polres Sukoharjo dalam menangani viktimisasi berganda terhadap anak korban tindak pidana date rape yang dikaitkan dengan teori peran. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder. teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan pendekatan kualitatif yaitu data primer yang diperoleh langsung dari lapangan di analisis dengan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Polres Sukoharjo diperoleh pembahasan tentang apa yang melatar belakangi pemberian perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana date rape, bagaimana peran Unit PPA Polres Sukoharjo dalam menangani viktimisasi berganda terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana date rape, manfaat pemberian perlindung khusus terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana date rape, serta faktor apa saja yang menghambat dalam hal pemberian perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana date rape. Sehingga dapat diperoleh simpulan, serta saran yang dapat dijadikan perbaikan bagi penelitian selanjutnya.

References

Buku
Abdussalam. 1997.“Penegakan Hukum di Lapangan oleh Polri”.Jakarta: Dinas Hukum Polri. Hal.12.
Arief, Barda Nawawi. 1998. “Berapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana”. Bandung: Cipta Aditya Bakti. Hal.58.
Arief, Barda Nawawi. 2010. “Kapita Selekta Hukum Pidana”. Bandung: PT. Alumni. Hal.85.
Aritonang, R. Lerbin, R. 2007. “Teori dan Praktik Riset Pemasaran”. Bogor: Ghalia Indonesia.
Atmasasmita, Romli. 1995. “Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi”. Bandung: Mandar Maju. Hal. 106
Atmasasmita, Romli. 2013. “Teori dan Kapita Selekta Kriminologi (Edisi Revisi)”. Bandung : PT Refika Aditama. Hal. 49-52.
Azwar, S. 1986. “ Realibilitas dan Validitas: Interpretasi dan Komputasi”. Yogyakarta: Liberty.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat, DIY. 2004. “Profil Penangan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta: Perlindungan dan Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”. Daerah Istimewa Yogyakarta: BPPM Jogja. Hal. 22.
Biddle, B. B., & Thomas, E. J. (Eds.). 1966. “Role theory: Concepts and Research”. New York: Wiley.
Engel, Warshaw, Kinnear. 1994. Promotional Strategy, Eighth Edition, Irwin/Mcgraw-Hill. USA.
Gunarsa, Singgih D. 2011. “Dasar & Teori Perkembangan Anak”. Jakarta : Libri PI BPK. Hal. 15.
Henry Mintzberg et al. (1998). Strategy Safari, A Guided Tour Through The Wilds of Strategic Management (New York, London, The Free Press).
Julia Whealin, Ph. D. 2007. “Child Sexual Abuse direction in National Center for Post Traumatic Stress Disorder”. US: US Departement of Veterans Affairs.
Leden, Marpaung. 2004. “Kejahatan terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya”. Jakarta: Sinar Grafika. Hal. 64.
Moleong, J Lexy, Prof. Dr. 2009. “Metode Penelitian Kualitatif”. Bandung: PT. Remaja Rosdakaya. Hal. 330.
Mulyadi, Lilik. 2004. “Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Viktimologi”. Jakarta: Djambatan.
Nashrina. 2011. “Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia”. Jakarta: Rajagrafindo Persada. Hal. 21.
Patton, Michael Quin. 1987. “Qualitative Education Methods”. Beverly Hills: Sage Publication.
Paul B. Horton, 1986. “Status and Role Theory”. Jakarta: Erlangga. Hal. 117.
PTIK, 2008. “Himpunan Teori/ Pendapat Para Sarjana yang Berkaitan dengan Kepolisian”. Jakarta. Hal. 3-4.
Pudji Astuti, Tri Marhaeni.2008.“Konstruksi Gender Dalam Realitas Sosial: Kesenjangan Gender Bidang Hukum”. Semarang: UNNES PRESS. Hal. 13-14.
Purwadianto, Agus. 1981. “Kristal-kristal Ilmu Kedokteran Forensik”. Jakarta : Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia. Hal. 57.
Soekanto, Soerjono. 2007. “Sosiologi Suatu Pengantar”. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. Hal. 213.
Sugiyono, 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung : Alfabeta.
Sugiyono, 2012. “Memahami Penelitian Kualitatif”. Bandung: CV. Alfabeta. Hal. 22.
Sugiyono, 2015. “Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D”. Bandung: Alfabeta. Hal. 12.

Undang-undang dan Peraturan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No. 13 tahun 2006 dengan perubahannya menjadi Undang-Undang No. 31 tahun 2014.
Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2007 tetang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap Nomor 3 tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/ atau Korban Tindak Pidana


Website
Susanto, Ari. 2016. “ Tren Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual Semakin Belia”. http://www.rappler.com/indonesia/132939-tren-korban-pelaku-kekerasan-seksual-semakin-belia. 14 Oktober 2016.
WordPress.com. 2007. “Date Rape”. https://frauenrede.wordpress.com/2007/11/23/date-rape. 23 November 2007.
Bajari, Atwar. 2008. “Bagaimana Individu Menjadi Devaint?”. https://atwarbajari.wordpress.com/tag/labelling-theory/. 28 September 2016.
Sugiharto, Gatot. 2008. “Victimologi”. http://wwwgats.blogspot.co.id/2008/12/victimologi.html. 30 September 2016

Skripsi
Chang, Steven. 2012. “Women Trafficking di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Barat dan Penanganannya oleh Sub Direktorat IV (Remaja, Anak, dan Wanita)”. Skripsi. Jakarta: PTIK.
Padja, Rahayu Reizky. “Peranan Penyidik Polres Bone Bolango Dalam Menangani Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Kasus Polres Bone Bolango)”. Skripsi: Fakultas Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Published
2017-05-31
How to Cite
Adfina, F. (2017). Peran Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukoharjo dalam Menangani Viktimisasi Berganda Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Date Rape. Indonesian Journal of Police Studies, 8(2). Retrieved from http://journal.akpol.ac.id/index.php/ijps/article/view/57