Peran Humas Polres Kudus dalam Mengelola Berita di Wilayah Hukum Polres Kudus
Abstract
Latar belakang dalam penelitian ini adalah Humas Polri tidak memiliki peran strategis karena tidak diperankan sebagaimana mestinya. Banyak yang berasumsi Humas Polri hanyalah pekerjaan sebagai tukang foto, tukang kliping atau pemadam kebakaran. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana peran Humas Polres Kudus dalam mengelola media sosial dan konvensional?; 2) Bagaimana berita yang menjadi objek manajemen media?; dan 3) Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi Humas Polres Kudus dalam melaksanakan tugas Fungsi Humas?. Tujuan penelitian ini adalah 1)Mendeskripsikan peran Humas Polres dalam mengelola media sosial dan media konvensional; 2) Mendeskripsikan berita yang menjadi objek manajemen media; dan 3) Mengidentifikasinya faktor-faktor yang mempengaruhi Humas Polres Kudus dalam melaksanakan tugas Fungsi Humas. Metode penelitian yang digunakan adalah peneliti menggunakan jenis penelitian Applied Research (penelitian terapan). Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan penelitian dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Peran Humas Polres Kudus mengelola beritas di wilayah hukum Polres Kudus sebagian sudah sesuai dengan Program Kapolri yaitu point VIII.6 tentang Manajemen Media. Pelaksana manajemen media di wilayah hukum Polres Kudus juga telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik; 2) Berita yang menjadi objek penelitian sudah melaksanakan perannya sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik; dan 3) Faktor-faktor yang menghambat pegelolaan berita Humas Polres Kudus yaitu a)Sumber daya manusia personel berdasarkan kuantitas dan untuk kulitas personel Humas Polres Kudus tidak ada yang memiliki dasar jurnalistik sehingga personel sendiri sulit untuk membuat berita yang menarik; dan b) Untuk sarana prasarana yang ada di Sub Bagian Humas Polres Kudus belum memenuhi standar operation procedure yang telah ditentukan.
References
Redaksi Anfaka Perdana. 2010. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terry, George R.2012. Prinsip-Prinsip Manjemen. Jakarta : Bumi askara.
Soekanto, Soerjono. 2011. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT. Raja Garafindo Persada.
Lutan, Ahwil. 1989. Taktik dan Teknik Penyidikan Kejahatan Narkotika. Megamendung : Pusdik Reserse Polri.
Moleleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif, edisi revisi, cet. 27. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Undang – Undang.
Drs. C. S. T. Kansil. SH dan Christine S. T. Kansil, SH, MH. 1981. UU No 8. KUHAP - Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Moeljatno, KUHP, Jakarta : PT Bumi Aksara, Cet – 25, 2006.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang menempatkan pemakaian Narkoba ke dalam panti terapi dan rehabilitasi.
Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peraturan Kapolri (Perkap).
Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelengaraan Tugas Kepolisian Negara republik Indonesia.
Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.
Program prioritas Kapolri “PROMOTER” dan Quick Wins Polri.
Buku.
Creswell, J. 2002. Educational research: Planning, conducting, and evaluating quantitative and qualitative research.
Dr. J. R. Raco, ME, Msc. 2010. Metode Penelitian Kualitatif.
George. R. Terry dan Leslie. W. Rue. 1982. Dasar – Dasar Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.
George. R. Terry. 1991. Prinsip – Prinsip Manajemen. Jakarta: Bumi Kasara.
Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH, MA.2014. Faktor – faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum / Soerjono Soekanto. -Ed. 1, -Cet. 13, - Jakarta: Rajawali Pers.
Kepustakaan Penelitian
• Agustin Hardiyanto Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (2008) dengan judul “ Upaya Pemberantasan dan penanggulangan Tindak Pidana Narkoba Oleh Kepolisian Kota Besar Surakarta “
• Aris Martono Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (2012) dengan judul : “Proses penyidikan Perkara Tindak Pidana narkotika di Polresta Surakarta. “
• Andi Ahmad Bustanil Mahasiswa STIK-PTIK (2013) dengan judul “Optimalisasi Satuan Narkoba Dalam Menangani Kejahatan Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Pinrang. “
Situs Web
http://www.indonesiabergegas.bnn.go.id/index.php/en/component/k2/item/551-presiden-jokowi-indonesia-darurat-narkoba
http://chirpstory.com/id/setkabgoid