Peran Sat Binmas dalam Mencegah Tindak Pidana Anak di Wilayah Hukum Polres Pekalongan

Role of Sat Binmas in Preventing Child Crimes in the Pekalongan Police Resort Area

  • Sabiza Bahrani Indonesian National Police Academy
Keywords: Peran Binmas dan Tindak Pidana Anak

Abstract

Tindak pidana anak yang terjadi di Kabupaten Pekalongan mengalami peningkatan. Tindak pidana anak ini tinggi diakibatkan tingginya kenakalan remaja di Kabupaten Pekalongan yang dilakukan anak usia 6-12 tahun namun sudah putus sekolah. Banyaknya pengangguran pada usia produktif sangat mempengaruhi tingkat kriminal. Sehingga diperlukan peran Sat Binmas dalam menjalankan tugas pre-emtifnya yaitu melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap anak. Penelitian ini menggunakan teori peran, kerjasama, manajemen, pencegahan kejahatan, konsep polmas, konsep model polmas, dan konsep penyuluhan untuk menganalisa permasalahan yang ada, dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian adalah peran Sat Binmas dalam mencegah tindak pidana anak di wilayah hukum Polres Pekalongan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan telaah dokumen. Hal ini dilakukan dengan tujuan dapat melihat kondisi tindak pidana anak yang terjadi di Kabupaten Pekalongan. Hasil penelitian menemukan bahwa Sat Binmas dalam mencegah tindak pidana anak telah menjalankan perannya dengan cara melakukan kegiatan “Polisi Momong Bocah”. Namun dalam pelaksanaannya belum maksimal karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana, anggaran, metode, dan beban kerja sedangkan faktor eksternal yaitu masyarakat, dan kerja sama dengan unit lain. Berdasarkan pembahasan dari hasil temuan tersebut, maka penulis merekomendasikan beberapa hal diantaranya pertama adalah meningkatkan kualitas anggota Sat Binmas dengan cara mengikuti sekolah pengembangan spesialis Binmas, menambah personel anggota Sat Binmas, dan dalam pelaksanaan kegiatan “Polisi Momong Bocah” tidak hanya dilakukan pada anak-anak setingkat TK-SD namun juga dilakukan pada anak yang sudah putus sekolah serta anak-anak setingkat SMP-SMA perlu diperhatikan  namun dengan cara yang berbeda.

Child criminal acts that have occurred in Pekalongan Regency have increased. This child crime is high due to high juvenile delinquency in Pekalongan Regency committed by children aged 6-12 years but has dropped out of school. The number of unemployed at productive age greatly influences criminal rates. So that the role of Sat Binmas is needed in carrying out its pre-emptive tasks, which is to provide guidance and counseling for children. This research uses role theory, collaboration, management, crime prevention, community policing concepts, community policing model concepts, and counseling concepts to analyze existing problems, with a qualitative approach. The focus of the research is the role of Sat Binmas in preventing child crime in the Pekalongan Police jurisdiction. Data collection techniques with interviews, observation and document review. This is done with the aim of being able to see the condition of child crimes that occurred in Pekalongan Regency. The results of the study found that Sat Binmas in preventing child crime had carried out its role by carrying out the activities of the "Polisi Momong Bocah". But in its implementation it has not been maximized because it is influenced by several factors, namely internal and external factors. Internal factors are Human Resources, Infrastructure Facilities, budget, methods, and workload, while external factors are the community, and cooperation with other units. Based on the discussion of these findings, the author recommends several things including the first is improving the quality of Sat Binmas members by attending Binmas specialist development schools, adding personnel to Sat Binmas members, and in carrying out the "Polisi Momong Bocah" activities not only for children Kindergarten-elementary level but also carried out on children who have dropped out of school and children at the level of junior-high school need to be considered but in a different way.

References

Buku
Afifuddin dan Saebani, Beni Ahmad. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia.
Akademi Kepolisian.2015. Metodologi Penelitian. Semarang: Akademi Kepolisian.
Akademi Kepolisian. 2015. Fungsi Teknis Binmas. Semarang: Akpol.
Dermawan, Mohammad Kemal. 1994. Strategi Pencegahan Kejahatan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Farouk Muhammad dkk., 2006. Metodologi Penelitian: Modul A2526/2SKS, Jakarta: Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian
Horton, Paul B dan Chester L. Hunt.1984. Sociology. New York:McGraw-Hill.
Kelana, Momo.2002. Memahami Undang-Undang Kepolisian. Jakarta:PTIK Press.
Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. 2016. Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pembimbingan Skripsi Taruna Akademi Kepolisian. Semarang : Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian.
Moleong, Lexy J. 1989. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. 2008. Himpunan Teori/Pendapat Para Sarjana Yang Berkaitan Dengan Kepolisian.Jakarta: Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian
Soekanto, Soerjono. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.
Sugiyono.2013.Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Suparlan, Parsudi.1994. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta : Universitas Indonesia.
Syani, Abdul. 2002. Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapannya. Jakarta : P.T Bumi Aksara
Terry. 2012. Prinsip-prinsip Manajemen (Edisi Revisi), Jakarta : PT Bumi Aksara.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang bimbingan dan penyuluhan kamtibmas.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.

Penelitian
Umami, Ayu Tri. 2013. ”Peranan kelompok sadar kamtibmas (Pokdarkamtibmas) Kelurahan Sungai Bambu dalam Mengurangi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara” Skripsi. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian angkatan 60.
Estefanus Blake, Kurniawan. 2013. “Peran Satuan Binmas dalam Penanganan Penertiban Pelacuran di Wilayah Hukum Polresta Manado” Skripsi. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian angkatan 60.

Internet
http://www.pekalongankab.go.id/. Diakses pada 18 September 2016.
http://www.beritasatu.com/nasional/229196-polres-pekalongan-tangkap-belasan-tersangka-anak.html Diakses pada 18 September 2016.
Published
2017-01-30
How to Cite
Bahrani, S. (2017). Peran Sat Binmas dalam Mencegah Tindak Pidana Anak di Wilayah Hukum Polres Pekalongan: Role of Sat Binmas in Preventing Child Crimes in the Pekalongan Police Resort Area. Indonesian Journal of Police Studies, 7(11), 207-254. Retrieved from http://journal.akpol.ac.id/index.php/ijps/article/view/4