Optimalisasi Penyidikan Laka Lantas dalam Rangka Mengurangi Penyelesaian Kasus Laka Lantas Melalui Proses Alternative Dispute Resolution yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Sukoharjo
Abstract
Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui optimalisasi dari pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas, khususnya pada pelaksanaan penyidikan kecelakaan lalu lintas dimana dalam pengoptimalan penyidikan kecelakaan lalu lintas tersebut akan mampu memberikan jaminan rasa keadilan, dan kepastian hukum serta dapat mengurangi penyelesaian kasus secara Alternative Dispute Resolution (ADR) terhadap masyarakat terkhusus pada pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini penulis menggunakan konsep penegakan hukum, konsep penyidikan kecelakaan lalu lintas, konsep Alternative Dispute Resolution, dan konsep kecelakaan lalu lintas sebagai pisau analisis. Selanjutnya pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode field research. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan pengamatan. Selanjutnya data dianalisis dengan reduksi, sajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian dilaksanakan di Satlantas Polres Sukoharjo, dari temuan penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa tingkat kecelakaan di wilayah Sukoharjo dalam tiga tahun terakhir berbeda-beda, sebagian besar diselesaikan dengan cara damai atau ADR, pada tahapan penyidikan yang dilaksanakan sudah secara optimal. Faktor-faktor yang menjadi kendala optimalisasi penyidikan terdiri atas faktor internal yaitu kualitas penyidik yang masih belum memadai, belum mempedomani standar operasional prosedur yang ada sebagai acuan melakukan penyidikan dan juga fasilitas penyidikan yang digunakan oleh anggota; faktor eksternal yaitu saksi yang kurang kooperatif untuk memberikan kesaksian, tabrak lari, serta kondisi TKP yang tidak dalam status quo. Untuk mengatasi keterbatasan yang ada maka penelitian ini merekomendasikan untuk diajukan telaah staf mengenai peningkatan jumlah personel penyidikan secara kuantitas berdasarkan kebutuhan ril Satlantas Sukoharjo dan secara kualitas perlu diupayakan personel penyidik untuk mengikuti pendidikan kejuruan ataupun pelatihan yang berkaitan dengan penyidikan laka lantas serta perlu adanya fasilitias sarana yang memadai guna mengoptimalkan proses penyidikan laka yang dilaksanakan.
This research was conducted to determine the optimization of the implementation of traffic law enforcement, especially in the implementation of traffic accident investigations where in optimizing the investigation of traffic accidents will be able to provide a sense of justice, and legal certainty and can reduce the resolution of cases by Alternative Dispute Resolution (ADR) to the community especially to the perpetrators and victims of traffic accidents. In this case the author uses the concept of law enforcement, the concept of traffic accident investigations, the concept of Alternative Dispute Resolution, and the concept of traffic accidents as a knife of analysis. Furthermore, the research approach uses a qualitative approach with the field research method. Data collection techniques through interviews and observations. Then the data are analyzed by reduction, data presentation and conclusion drawing. The research was carried out at the Satohantas Sukoharjo Regional Police, from the research findings and discussion it can be concluded that the accident rates in the Sukoharjo region in the last three years differed, mostly resolved by peaceful or ADR, at the investigation stage which was carried out optimally. Factors that hamper the optimization of investigations consist of internal factors, namely the quality of investigators who are still inadequate, have not followed the standard operational procedures that exist as a reference for conducting investigations and also the investigative facilities used by members; External factors are witnesses who are less cooperative to give testimony, hit-and-run, and TKP conditions that are not in the status quo. To overcome this limitation, this study recommends that a staff review be submitted regarding the increase in the number of investigative personnel in quantity based on the actual needs of Sukoharjo Satlantas and in terms of quality it is necessary to seek investigative personnel to attend vocational education or training related to laka investigation and the need for facilities facilities sufficient to optimize the process of laka investigation carried out.
References
Agustin, Risa. 2012. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya : Serba Jaya
Akademi Kepolisian. 2016. Metodologi Penelitian. Semarang : Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
Creswell, John. 2009. Research Design. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Earlyanti, Sandy. 2012. Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta : Tera Riset.
Muhammad, Farouk dkk. 2008. Modul Metodologi Penelitian. Jakarta: PTIK Press
Republik Indonesia, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Sedarmayanti. 2009. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung. Mandar Maju
Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Rajawali Pers.
Sumber dari Produk Lembaga
Akademi Kepolisian. 2016. Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pembimbingan Skripsi Taruna Akademi Kepolisian, Semarang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian Republik Indonesia
Sumber Website
Digili. Unila. 2011. “Pengertian Optimalisasi” dalam http://digilib.unila.ac.id, 03 Maret 2017
Personal blog. 2011. ”penyelesaian kasus” dalam http://ria.study.blogspot.com, 10 Maret 2017