Efforts to Optimize the Drug Research Unit in Commanding Narcotics Abuse in the Jurisdiction of the Surabaya Polrestabes
Abstract
This research aims to analyze the efforts of the Narcotics Investigation Unit in combating narcotics abuse within the jurisdiction of Polrestabes Surabaya. This study is motivated by the high rate of narcotics abuse in Indonesia, particularly in Surabaya. It employs a qualitative method with a case study approach. Data were collected through observation, interviews, and documentation. The theories used in this research are the theory of legal effectiveness and POAC management theory. The theory of legal effectiveness is applied to analyze the effectiveness of the Narcotics Investigation Unit's efforts in combating narcotics abuse. POAC management theory is used to analyze how the Narcotics Investigation Unit plans, organizes, directs, and controls efforts to combat narcotics abuse. The research findings indicate that the Narcotics Investigation Unit has undertaken various measures in combating narcotics abuse, such as prevention through public outreach and education on the dangers of narcotics, enforcement by arresting and investigating drug dealers and users, and rehabilitation to assist drug addicts in receiving rehabilitation services. However, the efforts of the Narcotics Investigation Unit in combating narcotics abuse are still not optimal. This is due to several factors, such as limited resources, including personnel shortages, lack of equipment, and insufficient budget. Additionally, there is a lack of coordination between the Narcotics Investigation Unit and other related agencies. The high demand for narcotics drives drug dealers to continuously find ways to distribute drugs, making enforcement less effective. This research recommends several actions to enhance the efforts of the Narcotics Investigation Unit in combating narcotics abuse, including increasing resources such as budget and personnel, improving inter-agency coordination, and implementing strict measures to dismantle drug networks completely.
References
Badan Narkotika Nasional. 2017. Narkoba dan Permasalahannya. Jakarta: Direktorat Advokasi BNN RI.
Fatimah, Fajar Nur’aini Dwi. 2023. Master Analisis SWOT, Yogyakarta : Anak Hebat Indonesia.
Riduwan, 2010. Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Smith, J. 2013. Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.
Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
_______________. 1987. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali
_______________. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Suteki, Taufani. 2020. Metode Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Pers.
Terry, G. R. 2009. Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Jurnal
Andika, S & Sabar, S. 2019. “Upaya Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sukoharjo”. Recidive, 8 (1): 55-62.
Christianingrum, R; Iskandar, L; dan Riyono, T. (2023). Kesiapan Indonesia untuk Melaksanakan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Dilihat dari Perspektif Anggaran. Jurnal Budget: Isu dan Masalah Keuangan Negara, 8(2), 274-292.
Eleanora, Fransiska Novita. 2011. “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis)” Jurnal Hukum, XXV (1), 438-458.
I, G, D, Y. Anak, A, S, L, D. & I, N, S. 2019. “Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Bangli”. Jurnal Analogi Hukum, 1 (3): 311-316
Istiana, H. 2014. “Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba secara Kompehensif”. Al’ Adl, 6 (11): 44-60.
Siboro, R & Pudjiarto, H. 2014. “Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Temanggung”. Jurnal Skripsi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 1-15.
Skripsi/Tugas Akhir/Makalah
Dalimunthe, Thohiro Muhammad Said. 2023. “Upaya Satuan Reserse Narkoba Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Temanggung”. Tugas Akhir. Semarang: Akademi Kepolisian.
Mayangsari, Balqis Amelia. 2023. "Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Golongan Iii Yang Terdapat Pada Obat Komix Di Kalangan Remaja (Studi Kasus di Wilayah Polda Lampung)." Skripsi. Lampung: Universitas Lampung.
Nugroho, Agung Prasetyo. 2018. “Implementtasi Nilai-Nilai Pekerja Sosial Dalam Proses Rehailitasi Sosal Korban Penyalahgunaan Narkoba Di Yayasan Stigma.” Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pratama,Fahrul. 2022. ”Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi di Polsek Serbalawan)”. Skripsi. Sumatera Utara: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Siboro, Resika. 2014. “Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba oleh Satuan Narkoba Guna Mencegah Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Hukum Polres Temanggung”. Tugas Akhir. Semarang: Akademi Kepolisian.
Nico, dkk. 2024. 'Kinerja Satreskrim Dalam Penyelidikan Tindak Pidana Curanmor'. Makalah disajikan dalam Seminar Sekolah Akademi Kepolisian 2024, Semarang, 6 Maret.
Website
BNN Kota Surakarta. 2021. Press Realease UNODC Dalam HANI 2021. https://surakartakota.bnn.go.id/press-release-unodc-dalam-hani-2021/.
BNN Provinsi Banten. 2023. Apa Saja Sih Dampak Negatif Penggunaan Narkoba?? Berikut Penjelasannya. https://banten.bnn.go.id/apa-saja-sih-dampak-negatif-penggunaan-narkoba-berikut-penjelasannya/.
Wijoto, Ribut. 2022. Kasus Narkoba di Surabaya Meningkat, STIKOSA-AWS Siap Lawan. https://beritajatim.com/hukum-kriminal/kasus-narkoba-di-surabaya-meningkat-stikosa-aws-siap-lawan/.