Traffic Unit Optimization of Sukoharjo Resort Police in Law Enforcement with ETLE Mobile to Reduce Traffic Violations

  • Moch. David Arya Susila Putra TARUNA AKADEMI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Keywords: Kata kunci : ETLE Mobile, pelanggaran lalu lintas, penegakan hukum

Abstract

ETLE Mobile is a new program that is currently being developed at The Regional Police Station of Sukoharjo. Due to the ETLE Mobile being a new program at The Regional Police Station of Sukoharjo, there are many deficiencies that cause the ETLE Mobile program to not be optimal. There are Concepts and theories used by the authors to analyze the research focus of this final project. The concepts used include optimization, traffic units, law enforcement, ETLE Mobile, and traffic violations. The theories used are the theory of organizational resources and the management theory.The results of the study show that (1) ETLE Mobile is still not optimal because of the number of personnel. The Sukoharjo Police Traffic Unit still does not fulfill the DSP. But with the existing number, the Sukoharjo Police Traffic Unit can carry out activities smoothly because the organization has gone very well. In addition, the budget for sending letters is very limited and they need to cooperate with the local government to get budget support. The infrastructure for implementing ETLE Mobile is also inadequate, so it requires personal assistance from members of the Sukoharjo Police Traffic Unit. Basically, the method used is good enough, but the Sukoharjo Police Traffic Unit needs to improve the socialization program related to ETLE Mobile to increase awareness in the community itself. (2) The fundamental problems are that many people ignore ETLE Mobile activities and also do not pay fines to the Sukoharjo Police Traffic Unit office. Therefore, the organization needs to improve the planning, organizing, actuating, and controlling processes. Implementation of planning is realized by completing the administration before the implementation of ETLE Mobile. The organizing is by placing members in areas prone to violations. The actuating namely by implementing ETLE Mobile in accordance with the mechanism of transparency and accountability of implementing members. The last one, controlling in the form of a complete report on the results of activities to the leader.

References

DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Firmansyah, Anang, Budi Mahardika. 2018. Pengantar Manajemen.
CV Budi Utama: Daerah Istimewa Yogyakarta.
Moleong, Lexy, J. 2017. Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya: Bandung.
Narimawati, Umi. 2008. Metode Penelitian Kualiatif dan Kuantitatf,Teori dan Aplikasi. Agung Media: Bandung.
Ramdlon Naning.1983. Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum dalan Lalu Lintas. Bina Ilmu: Surabaya.
Rudianto. 2009. Penganggaran:Konsep dan teknik penganggaran. Erlangga: Jakarta.
Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan Kelima. Rajawali: Jakarta.
Sondang P. Siagian. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara: Jakarta.
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D.
Alfabeta: Bandung.
Sugiyono. 2012. Metode Penulisan Kuantitatif Kualitatif dan R&D.
Alfabeta: Bandung.
Suhartanto. 2014.Tata Kelola,Manajemen Resiko, dan Pengendalian Intern III. Pusdiklatwas BPKB: Bogor.
Sukarna. 2011. Dasar-dasar Manajemen. Bandung: Mandar Maju.
Sukmadinata, N.S. 2013. MetodePenelitian Pendidikan. PT Remaja Rosdakarya: Bandung.
Terry, George R. 2009. Prinsip-Prinsip Manajemen. PT Bumi Aksara: Jakarta.
Tim Redaksi KBBI. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Keempat). Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional: Jakarta.




PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Amandemen Ke-IV). Jakarta.
Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2002. Jakarta: Mabes Polri.
Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Kepolisian RI No 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan Kepolisian Negara Republlik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resort.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor: Kep/ 153/ X/ HUK/4.5/2021 tentang Pedoman Penulisan Ilmiah Taruna Akademi Kepolisian.
Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang larangan pelaksanaan tilang manual.
Intel Dasar Polres Sukoharjo 2022 Nomor : R / ID - 01 / XII / REN.4.1.6 / 2022 / Sat Intelkam.

JURNAL
Abdullah, Farid Azis. 2022. “Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Sebagai Digitalisasi Proses Tilang”. Jurnal Kewarganegaraan: 2.
Bowen. 2009. “Document Analysis as A Qualitative Research Method”.Qualitative Research Journal, 9 (2): 27–40.
Heryana,Ade.2021. ”Teori Organisasi”.Artikel Kepemimpinan Berfikir Sistem”, 1:1-32.
Nugroho dan Pujiyono. 2022. ” Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak: Analisis Kepastian dan. Jurnal Pembangunan”. Hukum Indonesia: 49-60.
Nurrohman, B. 2017. “Optimalisasi Pelayanan E-KTP guna Meningkatkan Validitas data Kependudukan di Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang”. Jurnal 10 No. 6.
Saefrudin. 2018. ”Pengorganisasian Dalam Mnajemen”. Jurnal Dirasah ,1 (1).
Wahjono, Sentot Imam.2022. ”Manajemen pengorganisasian.Universitas muhamadiyah surabaya”. Vol 1 No 1
Wicaksono, Dian dan Chrysnanda.2020. “Penegakan Hukum Lalu Lintas Jalan Secara Elektronik Sebagai Wujud Pembangunan Hukum Dalam Era Digital”. Jurnal Rechtsvinding ,2 (2) : 2
Zulkifli, A.R.2011. “Kompilasi Teori, Bunga Rampai dan Kompilasi Teori”. LoGoz Publishing Soreang Indah,V-20.
SKRIPSI
Sadika, Made. 2019. ”Efektivitas E-Tilang Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Satuan Lalu Lintas Polres Pati”. Skripsi. Semarang: Akademi Kepolisian
Gangga, Angger. 2021. ”Upaya Direktorat Lalu Lintas Melalui ETLE Dalam Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Lalu Lintas di Polda DIY”. Skripsi. Semarang: Akademi Kepolisian
WEBSITE
Mcleod, Saul. 2019. “Case Study Method in Psychology | Simply Psychology”(Online),(”https://www.simplypsychology.org/case-study.html, diakses pada 25 Oktober 2022).

Shite, Ezra. 2020. ”Sejarah E-Tilang ETLE di Indonesia yang prosesnya tak mudah”(online),(https://www.viva.co.id/berita/metro/1259392sejarah-e- tilang-etle-di-indone sia-yang-prosesnya -tak-mudah, diakses pada 3 Oktober 2022)
Radityo, Muhammad. 2022.”Polisi persilahkan korban ETLE Salah Alamat Melapor”(online).(https://www.liputan6.com/news/read/5167532/jangan-panik-polisi-persilakan-korban-etle-salah-alamat-melapor-guna-stop-proses-tilang. Diakses pada 20 Februari 2023)

LAIN-LAIN
Paparan Power Point Dirlantas Polda Jateng. 2022. “ETLE GO SIGAP”. Pada tanggal 2 Januari 2022.
Published
2024-09-13
How to Cite
Putra, Moch. David Arya Susila. 2024. “Traffic Unit Optimization of Sukoharjo Resort Police in Law Enforcement With ETLE Mobile to Reduce Traffic Violations”. Advances in Police Science Research Journal 4 (12). http://journal.akpol.ac.id/index.php/apsrj/article/view/871.