Optimization of SatSamapta Performance of Demak District Police in Handling Community Issues to Realize a Predictive Indonesian National Police
Abstract
This research aims to optimize the performance of the Satsamapta task force of Demak District Police in handling community diseases in order to realize a predictive Indonesian National Police (Polri). This research was conducted using a qualitative approach with a case study method. Data were collected through in-depth interviews and participatory observation with members of the Satsamapta of Demak District Police, as well as related documents. Data analysis was performed using reduction, presentation, and verification techniques. The results show that the Satsamapta of Demak District Police has successfully performed their duties in handling community diseases, but there are still several obstacles that need to be addressed. Several factors that affect the performance of Satsamapta include the lack of support from other parties, lack of experience in handling complex cases, and limited facilities and infrastructure. To optimize the performance of Satsamapta, this research recommends several strategic actions, such as increasing coordination among related parties, training and developing the capabilities of Satsamapta members, and improving facilities and infrastructure that support the task force's duties. It is hoped that with the implementation of these recommendations, the Sasamapta of Demak District Police can be more effective in handling community diseases, and Polri can become a more predictive institution in fulfilling the needs of the community.
References
Buku :
Afrizal. 2014. Metode Penulisan Kualitatif Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penulisan Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta : Pusat Bahasa
Farouk, Muhammad dan H. Djaali. 2003. Metodologi Penulisan Sosial. Jakarta:PTIK Pres Jakarta dan CV Restu Agung
Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. 2021. Pedoman Penulisan Dan Penilaian Tugas Akhir Taruna Akademi Kepolisian. Semarang: Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian
Mangkunegara, Anwar Prabu. 2005. Evaluasi Kinerja SDM. Bandung: Refika Aditama.
Moelong, Lexy J. 2010. Metodologi Penulisan Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Polri, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan. 2016. Manajemen Operasional Polri. Semarang: Akademi Kepolisian
Polri, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan. 2019. FT. Sabhara . Semarang: Akademi Kepolisian
Sugiyono. 2012. Memahami Penulisan Kualitatif. Bandung: ALFABETA
Terry, George R. 2014. Dasar-dasar Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara
Peraturan Perundang – Undangan :
Akademi Kepolisian. Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor : Kep/153/X/HUK/4.5/2021 tentang Pedoman Penelitian Ilmiah Taruna Akademi Kepolisian.
Mabes Polri.2007. Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Bimbingan dan Patroli Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat
Mabes Polri.2017.Peraturan Kabaharkam PoIri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang PatroIi.
Peraturan Kepolisian No.2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri
Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 9 Tahun 2001 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis di Wilayah Kabupaten Demak
Peraturan Daerah Kabupaten Demak No,1 Tahun 2000 Tentang Larangan Minuman Keras
Peraturan Daerah Kabupaten Demak No 10 Tahun 2001 Tentang Larangan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Demak
Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 33 Tahun 2002 Tentang Larangan Perjudian di Wilayah Kabupaten Demak
Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang- undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Penelitian :
Khasanah, Ranny Innayatul. 2015. “Upaya Penanggulangan Penyakit Masyarakat(PEKAT) di Wilayah Polres Bantul Periode 2013-2015”. Bantul. Akademi Kepolisian.
Pramasrullah, rizal gulam. 2021. “Peran Patroli Dialogis Roda Empat Unit Turjawali Satsabhara Dalam0Mencegah Tindak Pidana0Pencurian Dengan Pemberatan0Di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota”. Semarang. Akademi Kepolian
Prasetyo, Eko. 2022. “Upaya Peningkatan Patroli Satsamapta Guna Mencegah Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polres Pemalang”. Semarang. Akademi Kepolisian.
Saflembolo, James Simon. 2019. “Upaya Patroli Dialogis Satuan Sabhra dalam Mencegah Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Polres Pemalang”. Semarang. Akademi Kepolisian.
Sasono, Harry. 2022. “Optimalisasi Patroli Satuan Samapta Polres Demak Guna Mencegah Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) Dalam Rangka Terpeliharanya Kamtibmas”. Semarang. Akademi Kepolisian.
Sukmana, Sony Apriandi Maasum. 2022. “Optimalisasi Kinerja Satreskrim Polres Grobogan Melalui e-LIC PRESISI untuk memberikan dukungan Pelayanan Perizinan Usaha guna Pemulihan Ekonomi Nasional”.Semarang. Akademi Kepolisian
Internet :
Abdullah, F., & Daryanto, E. A. (2020). Analisis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2), 195-214. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art5
Arsyad, R. (2016). Teori-Teori Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.
BPS Kabupaten Demak. (2022). Analisis Kemiskinan dan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Demak 2017-2021. https://demakkab.bps.go.id/publication/2022/12/30/8291b4f2c32c9121a6df1063/analisis-kemiskinan-dan-pertumbuhan-ekonomi-kabupaten-demak-2017---2021.html
Eliasta, A. M. (2009). Reformasi Kepolisian Saat Ini Masih Terbatas Pada Yang Normatif Dan Formal [Interview]. https://fisip.ui.ac.id/implementasi-community-policing-di-indonesia-masih-butuh-pembenahan/
Eliasta, A. M. (2016). Kegiatan Kepolisian dan Penegakan Hukum di Indonesia [Blog post]. http://andarurahutomo.blogspot.com/2016/05/perbedaan-kegiatan-kepolisian-dan.html
Firhansyah, Muhammad (2019). Menuju Pelayanan Publik Polri yang Propartif. Ombudsman Republik Indonesia, https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--menuju-pelayanan-publik-polri-yang-propartif
Firmansyah, R. (2019). Pengantar Ilmu Kriminologi. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Gibson, B. (2010). Theories of Crime and Punishment. New Jersey: Pearson Prentice Hall.
Haryanto, E. (2021). Kriminologi: Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Husaini, M. (2017). Pengantar Kriminologi. Jakarta: Kencana.
Husodo, H. (2017). Penegakan Hukum dan Kejahatan di Era Digital. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(1), 63-72. https://doi.org/10.20961/jhp.v6i1.129
Ibrahim, J. (2019). Kriminologi. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Klaten, P. N. (n.d.). Prosedur Perkara Pidana Ringan (Tipiring) [Webpage]. https://pn-klaten.go.id/main/index.php/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-pidana/727-prosedur-perkara-pidana-ringan-tipiring
Marzuki, M. (2020). Kriminologi: Sebuah Pengantar Ringkas. Jakarta: Penerbit Rajawali Pers.
Mawardi, T. (2016). Kriminologi: Konsep dan Teori. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Meliala, A. (2009). Penegakan Hukum Pidana Dalam Rangka Pemberantasan Kejahatan Di Indonesia. Jurnal Hukum, 16(2), 99-114. https://staff.ui.ac.id/system/files/users/adrianus