Upaya Satuan Reskrim Polres Kebumen Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice Guna Memenuhi Rasa Kemanfaatan dan Keadilan Masyarakat dalam Studi Kasus Tindak Pidana Penipuan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil BKD Pemerintah Wilayah
The efforts of the Kebumen Police Criminal Unit in the Settlement of Criminal Cases through Restorative Justice to Fulfill a Sense of Public Benefit and Justice in a Case Study of the Criminal Act of Fraud Recruitment of Prospective Civil Servants in BKD District Government
Abstract
Proses penegakan hukum yang lama dianggap sudah tidak dapat dilaksanakan kembali dikarenakan masyarakat lebih membutuhkan rasa kemanfaatan dan keadilan dibandingkan kepastian hukum. Dalam skripsi ini, penulis membahas tentang upaya Satuan Reskrim Polres Kebumen dalam penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice guna memenuhi rasa kemanfaatan dan keadilan masyarakat. Adanya perbedaan proses penyelesaian perkara antara retributive dengan restorative. Proses penyelesaiannya diatur dalam standar operasional tertentu dan bertolak belakang dengan aturan formal yang ada. Namun timbul beberapa pandangan negatif dari masyarakat terkait penyelesaiannya. Tujuan penelitian ini meliputi, mengetahui gambaran pelaksanaan restorative justice yang tidak hanya dilakukan pada kasus delik aduan melainkan juga pada kasus delik murni; mengetahui faktor yang mempengaruhi penyidik dalam pelaksanaannya; dan mengetahui upaya kedepan terkait pelaksanaan restorative justice. Dengan berlandaskan Teori Ultimum Remedium dan Teori Social Jurisprudence didalamnya. Kemudian dikembangkan dalam konsep penyelesaian perkara pidana, restorative justice, Diskresi Kepolisian, Konsep kemanfaatan dan keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara terstruktur dan tidak terstruktur guna menggali fakta lebih dalam. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan hasil wawancara, pengamatan dan data dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa adanya aturan hukum yang belum jelas dan penggunaan aturan yang tidak sesuai dengan isi dari penerapan standar operasional pelaksanaan restorative justice. Simpulan dari data diatas hal ini sangat dibutuhkan masyarakat namun adanya kekurangan dari dasar hukum yang mengaturnya. Dibutuhkan legalisasi aturan hukum yang jelas dan perbaikan terhadap pelaksanaan penegakan hukum restorative. Dikawatirkan akan berdampak negatif yang berkelanjutan di masa yang akan datang baik untuk organisasi maupun masyarakat.
The old law enforcement process was deemed unable to be carried out again because the community needed a sense of expediency and justice rather than legal certainty. In this thesis, the author discusses the efforts of Kebumen Police Criminal Unit in the resolution of criminal cases through restorative justice in order to fulfill the sense of benefit and justice of the community. There is a difference in the case settlement process between retributive and restorative. The settlement process is regulated in certain operational standards and contrary to existing formal rules. However, a number of negative views have emerged from the community regarding its resolution. The purpose of this study includes, knowing the description of the implementation of restorative justice which is not only done in the complaint offense but also in the case of pure offense; know the factors that influence the investigator in their implementation; and knowing future efforts related to the implementation of restorative justice. Based on the Ultimum Remedium Theory and Social Jurisprudence Theory therein. Then developed in the concept of settlement of criminal cases, restorative justice, Police Discretion, Concepts of expediency and justice. This study uses a qualitative approach with structured and unstructured interviews in order to dig deeper facts. Data analysis in this study uses the results of interviews, observations and documentation data. The research findings show that there are unclear legal rules and the use of rules that are not in accordance with the contents of the implementation of operational standards in the implementation of restorative justice. The conclusion from the above data is very much needed by the community, but there is a lack of legal basis governing it. Legalization of clear legal rules and improvements to the implementation of restorative law enforcement are needed. It is feared that it will have a continuing negative impact in the future both for the organization and the community.
References
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010, tentang Perubahan Atas PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Surat Telegram Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi Nomor: STR/ 583/ VIII/ 2012 tentang Pelaksanaan Restorative Justice
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana. 2012. Bandung: Diperbanyak oleh PT Fokus Media
Buku
Gunawan, Imam. 2015. Metode Penelitian Kualitatif Teori & Praktik. Jakarta:Bumi Aksara
Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. 2014. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta:Sinar Grafika
Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. 2016. Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pembimbingan Skripsi Program Sarjana Strata Satu (S-1) Terapan Kepolisian Taruna Akademi Kepolisian. Semarang:Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian.
Santoso, H.M. Agus, 2012. Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Jakarta:Kencana Prenada Media Group
Sat Intelkam Polres Kebumen. 2017. Intel Dasar 2017 Polres Kebumen Nomor : R / / ID / XII / 2016 / Intelkam
Suteki, dalam buku diktat Akpol. 2016. Diktat Hukum Progresif. Semarang:Akademi Kepolisian Republik Indonesia.
Artikel dan Makalah
Asshiddiqie, Jimly. 2016.’Penegakkan Hukum’. Hal.1.
Hardjanto, R. Sigit Tri. 2015.’Implementasi Restoratif Justice Oleh Polri Dalam Penyelesaian Perkara Pidana’. Makalah disajikan dalam Seminar Sekolah Taruna TK. IV Angkatan 46 Detasemen Anindya Yodha Akpol, Semarang, 5 Februari
Skripsi
Nurgroho, Ari, 2013 Skripsi tentang Implementasi Restorative Justice (RJ) Oleh Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana (Studi Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dengan Tersangka AK di Polres Boyolali:Semarang: STIK-PTIK.
Saragih, Naomi Y, 2013 Skripsi tentang Penerapan Keadilan Restorasi (Restorative Justice) Dalam Tindak Pidana Anak Pada Satuan Reskrim Polrestabes Bandung (Studi Kasus Insiden Penembakan Bocah di Rumah Gubernur Jawa Barat):Semarang: STIK-PTIK.
Wardani, Prawira, 2016 Skripsi tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Penyidik di Polres Gresik: Semarang:Akpol.
Internet
http://www.anekamakalah.com/2012/05/field-research-penelitian-lapangan.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53b7be52bcf59/arti-ultimum-remedium
https://dedesitirohmah92.wordpress.com/2015/03/26/tujuan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-hukum/
https://krisnaptik.com/polri-4/hukum-kepolisian/diskresi-kepolisian-ii/
https://news.detik.com/berita/3152084/soal-se-korupsi-di-bawah-rp-50-juta-jaksa-agung-itu-masih-diperdebatkan
https://surohmatsupadi.wordpress.com/category/undang-undang-dasar/
Copyright (c) 2017 Muhammad Indra Putera Darmawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.