The Role of the Satintelkam State Security Unit in Early Detection of the Spread of Radicalism and Terrorist Groups in the Jurisdiction of the Blitar City Police
Abstract
Radicalism is an understanding and ideology that specifically wants to change the social and political conditions that exist in a country. The purpose of writing in this final project is to describe the initial role, influencing factors, and efforts made by the Satintelkam State Security Unit in early detection of the spread of radicalism and terrorist groups in the jurisdiction of the Blitar City Police Station. The conceptual literature of this research uses Management Theory (POAC and 4M), as well as Law As A Tool of Social Engineering Theory. While the concepts used include the Concept of Police Intelligence Unit, the Concept of Early Detection, the Concept of Radicalism, and the Concept of Terrorist Groups. The writing method used is a qualitative method with descriptive writing types and field studies. Data sources include primary and secondary through interviews and documentation studies. Data validity is obtained using data triangulation. The location of the study is the jurisdiction of the Blitar City Police in the East Java region. The jurisdiction of the Blitar City Police consists of 9 sub-districts with 6 sub-districts being the administrative region of Blitar Regency. The results showed that there are still obstacles in the implementation of early detection, especially in organizing. Which in the performance of their duties still overlaps in other warrants at the time of early detection. Factors that influence this are the lack of personnel, budgets that do not always meet needs, to incomplete facilities and infrastructure. The conclusion that can be taken is that the Blitar City Police Intelligence Unit has not played a maximum role, so it is necessary to add adequate personnel, improve the budget, and submit applications for new facilities and infrastructure.
References
Hutagaol, Rahmad. 2020. ‘Peran Satuan Intelkam dalam Mencegah Paham Radikal di Masyarakat melalui Deradikalisasi (Studi pada Satuan Intelkam Polres Deli Serdang)’. Dalam Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 19(2).
Lathif, Nazaruddin. 2017. ‘Teori Hukum Sebagai Sarana / Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat’. Dalam Pakuan Law Review Volume 3 Nomor 1 Tahun 2017 hlm. 76-85
Purnama, S.D., & Sani, F.S. 2022. ‘Strategi Komunikasi Pemasaran Kuliner Melalui Media Sosial Instagram Pada Grande Garden Café’. Dalam Relasi: Jurnal Penelitian Komunikasi Volume 02 Nomor 02 Tahun 2022 hlm. 36
Syahputra, R.D., & Aslami, N. 2023. ‘Prinsip-Prinsip Utama Manajemen George R. Terry’. Dalam Manajemen Kreatif Jurnal Volume 1 Nomor 3 Tahun 2023 hlm. 51-52.
Wijaya, dkk. 2019. ‘Analisis Pemberian Reward dan Punishment Pada Sikap Disiplin SDN 01 Sokaraja Tengah’. Dalam Jurnal Educatio FKIP UNMA, 5(2), 87.
Yumitro, G., dkk. 2023. ‘Jaringan Radikalisme Di Jawa Timur Pasca Reformasi’. Dalam Jisiera: The Journal of Islamic Studies and International Relations, 6(1), 83–104.
Makalah
Yosep, dkk. 2024. ‘Konstruksi Peran Intelijen Kepolisian Dalam Penggalangan Konflik Antar Perguruan Silat Di Jawa Timur’. Makalah disajikan dalam Seminar Sekolah Akademi Kepolisian 2024, Semarang, 6 Maret.
Skripsi dan Tesis
Olivia, Mechtildis. 2022. ‘Pemanfaatan Instagram Sebagai Media Komunikasi Bencana’, Skripsi. Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata.
Saputra, Arian. 2020. ‘Konsep Radikal Menurut Yusuf Qardhawi dan Relevansinya Dengan Pendidikan Islam’. Skripsi. Bengkulu: Institut Agama Islam Negeri Curup.
Sulistiono, Wendi. 2020. ‘Peran Satuan Intelkam dalam Melaksanakan Deteksi Dini Jaringan Teroris di Wilayah Hukum Polres Pasuruan’. Tesis. Jakarta : STIK PTIK
Buku
Akademi Kepolisian. 2021. Fungsi Teknis Intelkam. Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
Akademi Kepolisian. 2023. Metodologi Penelitian. Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
Manullang, A.C. 2001. Menguak Tabu Intelijen Teror, Motif, dan Rezim. Jakarta: Panta Rhei.
Moleong, Lexy J, 2007. Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Sanusi, Anwar. 2012. Metodologi Penelitian Bisnis, Cetakan Kedua. Bandung: Salemba Empat.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Umar, Husein. 2013. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis. Jakarta: Rajawali.
Internet
Cueto, Jose Carlos. 2021, Afghanistan : Apa Perbedaan Taliban, Al-Qaeda, dan ISIS, https://www.bbc.com/indonesia/majalah-58417924 (diakses tanggal 13 November 2023)
Flora, Maria. 2019, Deretan Barang Bukti yang Disita Densus dari 3 Terduga Teroris Blitar, https://www.liputan6.com/news/read/4045964/deretan-barang-bukti-yang-disita-densus-dari-3-terduga-teroris-blitar (diakses tanggal 2 Oktober 2023)
Riady, Erliana. 2019, Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Blitar, https://news.detik.com/berita/d-4678764/densus-88-tangkap-3-terduga-teroris-di-blitar (diakses tanggal 2 Oktober 2023)
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kemampuan Aparatur Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Operasional Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.