Restorative Justice in the Resolution of Cases to Improve Legal Justice by the Malang Police Satreskrim PPA Unit

  • Andreanitha Elsye Pattinasarany
Keywords: Restorative Justice, Satuan Reserse Kriminal, Unit PPA

Abstract

Restorative justice has an important role in the National Police Chief's priority program for improve law enforcement performance. In today's era, laws in society are no longer based on the principles of positivism, but rather on progressive law, where law is the last resort in resolving criminal cases (ultimum remedium). This approach prioritizes completion problems peacefully or amicably and provide compensation to possible victims cannot be obtained through ordinary legal channels. However, restorative justice is still upheld Existing regulations such as the Republic of Indonesia State Police Regulation No. 8/2021. PPA Unit Malang Police are responsible for implementing restorative justice to assess its effectiveness. This research aims to evaluate the efficiency of restorative justice implemented by this unit, understand the processes involved in applying restorative justice to a case, and measure public perception of the issue. This research uses a case study method with interviews, observations, and document analysis as research instruments. Research result shows that the implementation of restorative justice in the Women and Child Protection Unit (PPA) has been running well and effectively.

References

Rahardjo, Satjipto. (2006) Membedah Hukum Progresif. Jakarta : Penerbit Buku Kompas.
Rusli, Tami. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Lampung : Universitas Bandar Lampung Press.
Suhasril. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak. Jakarta : Rajawali Press.
Robbins, P. Stephen. (2003). Perilaku Organisasi. Edisi Sembilan, Jilid 2. Edisi Bahasa Indonesia.
Jakarta : PT. Indeks Kelompok Gramedia.
Siagian, Sondang P. (2001). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Bumi Aksara.
Rahardjo, Satjipto. 2003. Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta : Kompas.
Husen, Harun M. (1990). Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta.
Purwanti, Ani dan Marzellina Hardayanti. “Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Terhadap
Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual.” Masalah-masalah Hukum, Jilid 47 No. 2
(2018) : 138-148
Kupas Tuntas Restorative Justice Untuk Polri Presisi. 12 Januari 2021. Tribratanews.polri.go.id.
Diambil dari https://polri.go.id/berita-polri/7128 (diakses tanggal 30 September 2023).
Catatan Pers Komnas Perempuan Ratifikasi Konvensi CEDAW di Indonesia : “Implementasikan
CEDAW dalam Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan.”. Komnas Perempuan. 21 Desember
2017. Diambil dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuancatatan-komnas-perempuan-33-tahun-ratifikasi-konvensi-cedaw-di-indonesia (diakses tanggal 23
November 2023).
Mubarok, Husni. 5 Mei 2020. Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif Psikologi. Diambil
dari https://ham.go.id/2021/11/01/anak-berhadapan-dengan-hukum-dalam-perspektif-psikologi/
(diakses tanggal 12 Oktober 2023).
Firdaus, Iman. 3 Juli 2023. “Hukum Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas” dari Pernyataan Jokowi,
Kapolri hingga MD. 3 Juli 2023. Diambil dari https://www.kompas.tv/nasional/421981/hukum-tajamke-bawah-dan-tumpul-ke-atas-dari-pernyataan-jokowi-kapolri-hingga-mahfud-md (diakses tanggal 12
Februari 2024)
60 Hari Presisi, Polri Selesaikan 1.364 Perkara dengan Restorative Justice. 26 April 2021. Diambil dari
https://news.detik.com/berita/d-5547040/60-hari-presisi-polri-selesaikan-1-364-perkara-denganrestorative-justice (diakses tanggal 12 Februari 2024)
Humas Polri Kepercayaan Polri Capai 76,4% Berdasarkan Survei Indikator Politika. 8 November 2023.
Diambil dari https://humas.polri.go.id/2023/11/08/kepercayaan-polri-capai-764-berdasarkan-surveiindikator-politika/ (diakses tanggal 12 Februari 2024)
Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Polri No. 02 Tahun 2021 Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor
dan Kepolisian Sektor.
12
Peraturan Polri No. 08 Tahun 2021 Tentang Restorative justice.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination of All Forms of Discrimination
Against Women).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Published
2024-10-02
How to Cite
Pattinasarany, Andreanitha Elsye. 2024. “Restorative Justice in the Resolution of Cases to Improve Legal Justice by the Malang Police Satreskrim PPA Unit”. Advances in Police Science Research Journal 9 (2). http://journal.akpol.ac.id/index.php/apsrj/article/view/1609.