Optimizing the Performance of the Kudus Police Satreskrim in Handling Online Fraud to Increase Crime Clearance
Abstract
Along with the rapid development of technology, online fraud is rampant in Kudus Regency. It takes handling carried out by Satreskrim Polres Kudus to achieve ideal conditions and the expected goal, namely increasing the settlement of cases handling online fraud crimes. This research aims to describe the performance of investigations by Satreskrim Polres Kudus in handling online fraud crimes and explain the factors that influence the performance of investigations by Satreskrim Polres Kudus in handling online fraud crimes. This research was conducted using a qualitative approach to data collection techniques of interviews, observation, and documentation studies. The results of the study found that the settlement of online fraud cases at the Kudus Police was still nil. The performance of investigations by Satreskrim Polres Kudus has not been able to reveal the criminal act of online fraud due to the lack of ability of personnel who are experts in the field of ITE and ITE special tools needed. Besides being limited by regulations, the main obstacle faced is that investigators have difficulty profiling and tracking the whereabouts of the perpetrators. Based on the results of the research, the handling of online fraud crimes by the Kudus Police Satreskrim to increase case completion has not been optimal. It is necessary to propose members of the Satreskrim Polres Kudus carry out cybercrime specialization development education, procure special ITE tools, and form MoUs with related parties so that the hope of increasing the settlement of online fraud cases is achieved.
References
Adam, C. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Akademi Kepolisian, 2021. Pedoman Penulisan dan Penilaian Tugas Akhir Taruna Akademi Kepolisian Nomor : Kep/154/X/HUK/4.5/2021. Semarang.
Kurnia, N., Rahayu, Wendratama, E., Monggilo, Z., Damayanti, A., Angendari, D., Abisono, F., Shafira, I., & Desmalinda. (2022). Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi (N. Kurnia & E. Wendratama (ed.)). Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada.
Nasution, S. (2009). Metode Research (penelitian ilmiah).
Siagian, S. P. (2004). Manajemen stratejik. Jakarta: Bumi Aksara, 4.
Sukarna, D. (2011). Dasar-dasar manajemen. Bandung: Mandar Maju.
Terry, G. R. (1968). Principles of Management. Homewood, Illinois: Richard D. Irwin. Inc, 19, 72.
Waluyo, B. (2020). Penyelesaian perkara Pidana. Sinar Grafika.
PERATURAN-PERATURAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
SKRIPSI
Ardi, A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Online. Universitas Hasanuddin.
Gresia, G. (2022). Peran Kepolisian Dalam Menegakkan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Media Sosial Instagram Di Polres Metro Bekasi Kota. universitas kristen indonesia.
Ismoyo, D. W. (2014). Kendala penyidik dalam mengungkap tindak pidana penipuan online melalui media elektronik internet (studi di polres malang kota). Brawijaya University.
JURNAL
Ahyar, J., & Safrida, S. (2020). Optimalisasi Pelayanan Kepolisian dalam Menangani Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Asia-Pacific Journal Of Public Policy, 6(2), 69–89.
Bisjoe, A. R. H. (2018). Menjaring Data dan Informasi Penelitian Melalui FGD (Focus Group Discussion): Belajar dari Praktik Lapang. Buletin Eboni, 15(1), 17–27.
Cross, C. (2020). ‘Oh we can’t actually do anything about that’: The problematic nature of jurisdiction for online fraud victims. Criminology & Criminal Justice, 20(3), 358–375.
Elitear, F. M.-J., & Koto, A. T.-E. (N.D.). Penelitian Lapangan (Field Research). nd.
Fadhallah, R. A., & Psi, S. (2021). Wawancara. UNJ Press.
Nurrohman, B. (2017). Optimalisasi Pelayanan E-KTP guna Meningkatkan Validitas data Kependudukan di Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang. Jurnal KAPemda, 10(6).
Nursam, N. (2017). Manajemen kinerja. Kelola: Journal of Islamic Education Management, 2(2).
Rahardjo, M. (2010). Triangulasi dalam penelitian kualitatif.
Rahmanto, T. Y., Kav, J., & Kuningan, J. S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 31.
Rusmana, A. (2015). Penipuan dalam interaksi melalui media sosial (kasus peristiwa penipuan melalui media sosial dalam masyarakat berjejaring). Jurnal Kajian Informasi & Perpustakaan, 3(2), 187–194.
Suharsaputra, U. (2012). Metode penelitian: kuantitatif, kualitatif, dan tindakan.
Tongo-Tongo, Y. (2014). Pengaruh gaya kepemimpinan dan disiplin kerja terhadap kinerja anggota detasemen A pelopor satuan brigade mobil kepolisian daerah Sulawesi Utara. Jurnal Riset Bisnis dan Manajemen, 2(4).
INTERNET
https://cabdindikwil1.com/2022/01/27/berhasil-jebol-sistem-google-hacker-indonesia-dari-smk-n-8-semarang-ini-malah-dapat-hadiah-75-juta/
https://kamus.sabda.org/kamus/penanganan/.
https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/4698/Indonesia-Peringkat-ke-2-Dunia-Kasus-Kejahatan-Siber/0/sorotan_media