Peran Sosialisasi Layanan Polisi 110 Oleh Unit Bintibmas Di Polres Banyumas
Abstract
Di zaman millennial saat ini teknologi sangat berkembang dengan pesat. Masyarakat menggunakan teknologi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun perkembangan yang tidak merata di Indonesia menyebabkan masih adanya wilayah kabupaten di Indonesia pemanfaatan teknologinya rendah. Seiring dengan hal tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat layanan polisi 110 yang berdasarkan Perkap 20 tahun 2014 tentang layanan polisi 110. Layanan ini bertujuan agar dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan kepada kepolisian terdekat dengan cara yang mudah tetapi tetap menggunakan teknologi yang sederhana. Namun di dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan maksimal khususnya di wilayah hokum Polres Banyumas. Masyarakat cenderung lebih memilih mendatangi langsung ke kantor polisi untuk melakukan pengaduan dari pada menggunakan layanan polisi 110 ini. Hal tersebut mendasari peneliti untuk melakukan penelitian terkait layanan polisi 110 di Polres Banyumas. Setelah dilakukannya penelitian dengan metode kualitatif berupa wawancara dan observasi yang digunakan oleh peneliti. Hasil yang ditemukan bahwa penyebab rendahnya penggunaan layanan polisi 110 di Polres Banyumas adalah kurangnya sosialisasi dari petugas terkait layanan polisi 110 di Polres Banyumas, sehingga masyarakat tidak tahu dan mengerti apa manfaat layanan polisi 110 ini. Dan dalam hal ini perlu adanya sosialisasi dari petugas Polres Banyumas agar pemanfaatan layanan polisi 110 ini dapat dirasakan secara menyeluruh di Kabupaten Banyumas. Satuan Binmas dalam hal ini Unit Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Unit bintibmas), yang bertugas melakukan pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat diantaranya remaja, pemuda, wanita, dan anak mampu melaksanakan tugas preemtif yaitu melakukan sosialisasilayanan polisi 110 di Polres Banyumas. Sehubung dengan hal tersebut peneliti menggunakan teori peran dan Konsep Bintibmas, sosialisasi, serta layanan polisi 110 untuk dikaitkan dengan pelaksanaan sosialisasinya. Berdasarkan hasil penelitian, maka peneliti menyarankan Unit Bintibmas melakukan sosialisasi layanan polisi 110 kepada masyarakat Khusunya di wilayah hokum Polres Banyumas.
References
Ashshofa, Burhan. 2013 Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Herdiansyah, 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif, cet.3, Jakarta:Salemba Humanika.
LEMDIKLAT POLRI 2018. Hanjar Metodologi Penelitian untuk Akademi Kepolisian, Semarang: AKPOL.
LEMDIKLAT POLRI 2018. Hanjar Fungsi Teknis Binmas untuk Akademi Kepolisian, Semarang: AKPOL.
Moleong, Lexy J. 1989. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muhammad, Farouk dan Djaali. 2005. Metode Penelitian Sosial. Ed. Revisi. Jakarta: PTIK Press & CV. Restu Agung.
Ngalimun. 2017.Ilmu Komunikasi, Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Polres Banyumas. 2019. Buku Intel Dasar Tahun 2019.
Polsek Sumbang. 2018. Buku Intel Dasar Tahun 2018.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Uchjana Effendy. 2017. Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek, Bandung: Pt Remaja Rosdakarya
West, Richard. 2017. Pengantar Teori Komunikasi Analisi dan Aplikasi, Jakarta: Salemba Humanika.
Produk Lembaga:
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2014 tentang Layanan Polisi 110.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Bimbingan dan Penyuluhan Ketertiban Masyarakat.
Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. 2018. Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pembimbingan Skripsi Taruna Akademi Kepolisian, Semarang: Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian.
Republik Indonesia,Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Faisal Sitefu, Angga. 2018. Peran Unit Bintibmas Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Polres Karawang Melalui Bimbingan dan Penyuluhan, Skripsi Akpol Semarang
Pramudita, Adrian. 2018. Peran Unit Bintibmas Dalam Menekan Penyalahgunaan Narkoba Khususnya Pelajar DI Polres Bandung, Skripsi Akpol Semarang.
Rizki, Wahyu.2015. Peran Bhabinkamtibmas Dalam Mencegah Konflik Sosial Akibat Mega Proyek Penambangan Pasir Besi Di Wilayah Hukum Polres Galur. Skripsi Mhs. AKPOL Angkatan XIVVI. Semarang: AKPOL
Juliana, R. & Arifin, R. (2019). Anak dan Kejahatan (Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum). Jurnal Selat 6 (2), 225-234. DOI: https://doi.org/10.31629/selat.v6i2.1019
Muthia, F.R., & Arifin, R. (2019). Kajian Hukum Pidana Pada Kasus Kejahatan Mayantara (Cybercrime) Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik di Indonesia. RESAM Jurnal Hukum 5 (1), 21-39. DOI: https://doi.org/10.32661/resam.v5i1.18
Nurdiana, M.A., & Arifin, R. (2019). Tindak Pidana Pemerkosaan: Realitas Kasus dan Penegakan Hukumnya di Indonesia (Crime of Rape: Case Reality and Law Enforcement in Indonesia). Literasi Hukum 3 (1), 52-63. Retrieved from http://jurnal.untidar.ac.id/index.php/literasihukum/article/view/1350
Arifin, R. (2020). Legal Reform Discourse in Indonesia and Global Context: How Does The Law Respond to Crime. Journal of Law and Legal Reform, 1(2), 193-196. https://doi.org/10.15294/jllr.v1i2.37057
Millennia, N. I., Anan, Y., Lestari, I., Arifin, R., & Hidayat, A. (2020). Punk Community in Criminology Study (Study in Ngaliyan District, Semarang City). Law Research Review Quarterly, 6(1), 37-52. https://doi.org/10.15294/lrrq.v6i1.31232
Dosenpendidikan www.dosenpendidikan.com diakses pada tanggal18 Mei 2019
Kbbi https//kbbi.com, diakses pada tanggal 17 Mei 2019
Kompas, https://nasional.kompas.com,diakses pada tanggal 20 Januari 2019
Pendidikan informasi-pendidikan.com, diakses pada tanggal 14 Januari 2019
Sosiologi, Sosiologicikampek2.blogsport.com, diakses pada tanggal 17 Mei 2019
Tribun, www.tribun.com, diakses pada tanggal 10 Januari 2019
Wordpress www.wordpess.com, diakses pada tanggal 13 Januari 2019
Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki,diakes pada tanggal 22 Januari 2019
Wikipedia, https://id.wikipedia.id.org/wiki, diakses pada tanggal 14 Januari 2019
Copyright (c) 2020 Muhammad Asaugi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.