Upaya Dikmaslantas Oleh Unitdikyasa Satuan Lalu Lintas Dalam Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas Pelajar Di Wilayah Hukum Polres Magelang
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya pelanggaran lalu lintas pelajar di Kabupaten Magelang. Pelanggaran lalu lintas pelajar disebabkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan-peraturan dan etika dalam berkendara yang baik dan benar. Upaya yang dilakukan guna mencegah pelanggaran lalu lintas pelajar difokuskan kepada upaya pre-emtif. Hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran pelajar untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, dilakukanlah penelitian yang bertujuan untuk mengetahui gambaran pelanggaran lalu lintas pelajar, upaya Dikmaslantas oleh Unitdikyasa, dan faktor-faktor yang mempengaruhi Dikmaslantas. Penelitian ini dibahas dengan menggunakan konsep dan teori sebagai pisau analisis, yaitu menggunakan konsep upaya, konsep Dikmaslantas, konsep pelanggaran lalu lintas, konsep strategi belajar mengajar, teori penegakkan hukum, teori manajemen, dan teori komunikasi. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, menggunakan metode penelitian field research, serta teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Hasil penelitian menemukan bahwa pelanggaran lalu lintas pelajar tinggi. Upaya Dikmaslantas oleh Unitdikyasa dalam mencegah pelanggaran lalu lintas pelajar yang dianalisis dengan menggunakan teori manajemen adalah menjadi pembina upacara, melaksanakan kegiatan penyuluhan, safety riding, dan himbauan melalui srikandi zebra masih belum optimal karena masih tingginya pelanggaran lalu lintas pelajar. Kemampuan personel Unitdikyasa ditinjau dari konsep strategi belajar mengajar dan teori komunikasi belum optimal. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi, faktor penghambat yaitu faktor sumber daya manusia, anggaran, waktu dan tempat, perhatian dan dukungan pelajar maupun sekolah, peraturan tentang Dikmaslantas, sedangkan faktor pendukung adalah kerjasama lintas sektoral. Berdasarkan hasil penelitian, berbagai upaya sudah dilaksanakan dalam mencegah pelanggaran lalu lintas pelajar. Penulis menyarankan dilakukan penambahan jumlah personel dan pemberian pendidikan kejuruan (Dikjur), penambahan jumlah anggaran agar dapat menunjang pelaksanaan Dikmaslantas, penambahan Sarpras, perlunya inovasi-inovasi dalam kegiatan Dikmaslantas untuk mendorong kepatuhan pelajar terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
References
Akademi Kepolisian. 2013. Fungsi Teknis Lalu Lintas. Semarang: Akpol.
Akademi Kepolisian. Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor: Kep/ 157/ XII/ 2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pembimbingan Skripsi Taruna Akademi Kepolisian.
Arikunto, Suharsimi. 1999. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT.Rineka Cipta.
Creswell, John W. 2014. Reasearch Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Daryanto dan Muljo Rahardjo. 2016. Teori Komunikasi. Yogyakarta: Gava Media.
Djamarah, Syaiful Bahri dan Aswan Zain. 2014. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: PT. Asdi Mahasatya.
Djamin, Awaloedin. 2011. Sistem Administrasi Kepolisian. Jakarta: YPKIK (Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian).
Handoko, T. Hani. 2009. Manajemen. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Ihromi, T.O. 2013. Pokok-pokok Antropologi Budaya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Ismatullah, Dedi. 2012. Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan. Bandung: CV Pustaka Setia
Karyoto. 2016. Dasar-Dasar Manajemen. Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET.
Littlejohn, S. W. dan Foss, Karen A. 2014. Teori Komunikasi. Jakarta: Salemba Humanika.
Moleong, Lexy J. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Muhammad, Farouk dan Djaali. 2005. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PTIK Press & Restu Agung.
Mulyana, Deddy. 2009. Ilmu Komunikasi, Suatu Pengantar, cet 14, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Prastowo, Andi. 2012. Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Yogyakarta: Diva Press.
Rustanto, Bambang. 2015. Masyarakat Multikultur di Indonesia. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Sarwono, S. Wirawan. 1996. Pengantar Umum Psikologi. Jakarta: Bulan Bintang.
Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sugiono, 2015. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sujarweni, V. Wiratna. 2014. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Terry, George R. 2009. Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta: PT Bumi Aksara.
UNDANG-UNDANG
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No. Pol: Juklak/05/V/2003 Tanggal 29 Mei 2003 Tentang Pendidikan Masyarakat di Bidang Lalu Lintas.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Yogyakarta: Gradien Mediatama
Undang–undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bandung: Citra Umbara.
Undang–undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Surabaya: Kesindo Utama
JURNAL
Sadono, Soni. 201 6. “budaya tertib berlalu-lintas ‘kajian fenomenologis atas masyarakat pengendara sepeda motor di kota bandung’ “ volume 4, nomor 1. Hal 61-79.
SKRIPSI
Ferdiansyah. 2013. Peran Sat Lantas Dalam Menekan Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Kota Tangerang, Semarang: STIK-PTIK.
Kusuma, David Adhi. 2013. Upaya Satuan Lalu Lintas Dalam Menekan Jumlah Kecelakaan Di Wilayah Hukum Polres Pandeglang, Semarang: STIK-PTIK.
Wiratama, Dika Hadiyan Widya. 2013. Peran Satuan Lalu Lintas Dalam Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pelajar Smp Di Polres Lamongan, Semarang: STIK-PTIK.
INTERNET
KabarMagelang, “Operasi Simpatik 2016 Ribuan Pelanggar Lalin Mayoritas Pelajar” dalam http://www.kabarmagelang.com/2016/03/operasi-simpatik-2016-ribuan-pelanggar.html, 22 Maret 2016.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://kbbi.web.id/, 6 Februari 2017.
.
Copyright (c) 2017 Reno Chandra Wibowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.