Optimalisasi Sambang Oleh Bhabinkamtibmas Dalam Mencegah Paham Radikalisme Di Wilayah Hukum Polresta Surakarta
Abstract
Sampai saat ini, masalah terorisme masih menjadi masalah yang cukup serius di Indonesia. Masih banyak jaringan terorisme yang berkeliaran di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu contohnya adalah penangkapan terduga teroris yang terjadi di Bekasi pada desember 2016. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, ditemukan jejak terduga teroris adalah berasal dari jaringan teroris yang ada di wilayah Surakarta. Oleh karena itu diperlukan upaya preemtif dari Polri berupa kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas untuk mencegah berkembangnya paham radikal tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan sambang oleh Bhabinkamtibmas di wilayah Surakarta, faktor – faktor yang mempengaruhinya, serta bagaimana mengoptimalkan pelaksanaan sambang yang dilakukan oleh Bhabinakmtibmas dalam mencegah paham radikalisme di wilayah Surakarta. Adapun teori yang digunakan adalah teori manajemen, konsep optimalisasi, dan analisis SWOT. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan sambang yang dilakukan oleh Bhabinakmtibmas dalam mencegah paham radikalisme di Surakarta, penulis menggunakan teori manajemen, sedangkan kaitannya dengan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan sambang tersebut, penulis mengalisa dengan analisis SWOT. Pendekatan yang dilakukan penulis adalah pendekatan kualitatif, dari peneliti ini tentunya bisa mengetahui gambaran secara nyata dengan cara studi lapangan, wawancara dan telaah dokumen. Temuan yang diperoleh penulis pada saat melaksanakan penelitian di Polresta Surakarta yaitu pelaksanaan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas sudah cukup baik, namun pada umumnya hal tersebut belum maksimal karena beberapa faktor yang mempengaruhi seperti masih ada Bhabinkamtibmas yang dilibatkan dalam tugas jaga di Polsek, sarana dan prasarana masih kurang dan perlu beberapa cara atau langkah untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan sambang tersebut. Dari hasil temuan penelitian di lapangan, maka penulis merekomendasikan kepada Satbinmas Polresta agar lebih meningkatkan wasdal terhadap anggota, meningkatkan pelatihan dan kemampuan komunikasi, serta melengkapi sarana prasarana yang mendukung pelaksanaan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas.
References
Adisaputra, Asep. 2006. Imam Samudra Berjihad. Jakarta : Pensil-324
Moleong, lexy j. 2013. Metodologi penelitian kualitatif (edisi revisi). Jakarta : Rosda
Terry, George R. 2016. Prinsip-prinsip manajemen. Jakarta : Bumi aksara
Soegiyono. 2014. Memahami penelitian kualitatif. Bandung : CV. Alfabeta
Karyoso. 2005. Manajemen Perencanaan Dan Penganggaran. Jakarta : Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Hunger, J. David. 2012. Manajemen Strategis. Yogyakarta : Andi
Muhammad, Farouk & H. Djaali. 2005. Metodologi penelitian sosial edisi revisi. Jakarta : PTIK Press & Restu Agung
Lofland, John & Lynn Lofland. 1984. Analizing Social Setting. California : Wadsworth Publicing Company
Andi prastowo. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Jogjakarta : Ar-Ruzz Media
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Terorisme
Sumber Internet
Penemuan Bom di Bekasi dalam www.tribunsolo.com : 10 desember 2016.
Copyright (c) 2017 Ray Sobar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.