Optimalisasi Pendidikan Masyarakat Oleh Unit Dikyasa Satlantas Guna Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Purbalingga
Abstract
Pelanggaran lantas yang dilakukan pelajar membutuhkan penanganan. Oleh karena itu dalam penelitian ini rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Optimalisasi Dikmas Lantas oleh Unit Dikyasa dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Purbalingga. Teori dan konsep yang digunakan sebagai pisau analisa adalah teori manajemen, teori komunikasi, konsep optimalisasi dan dikmas lantas. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan metode penelitian evaluasi program. Fokus penelitian ini upaya Satuan Lantas terutama Unit Dikmas Lantas dalam menangani pelanggaran yang dilakukan para pelajar. Lokasi penelitian di kota Purbalingga dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen melalui sumber data primer maupun data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelanggaran lantas yang dilakukan pelajar mengalami peningkatan sejalan dengan semakin banyaknya pelajar yang menggunakan kendaraan, faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelanggaran lantas berasal dari faktor internal dan eksternal. Sedang upaya optimalisasi dalam mengurangi pelanggaran lantas melalui cara penerangan dan penyuluhan kepada pelajar yang diprogramkan dalam Dikmas lantas. Sebagai kesimpulan dalam penelitian ini bahwa Unit Dikmas Lantas Polres Purbalingga sudah melaksanakan tugasnya, tetapi belum maksimal dikarenakan kurangnya SDM yang mengawali. Oleh karena itu sebagai saran dalam penelitian ini adalah perlunya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan personil Dikyasa dalam mengurangi pelanggaran lantas sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan tugas.
References
Terry, George R. 2012. Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta : Bumi Aksara.
Earlyanti, Novi Indah. 2012. Pengantar Metodologi Penelitian, Jakarta : Tera Riset
Sumber Produk Lembaga :
Republik Indonesia. 2002. Undang-Undang Nomor 2 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No. Pol : Juklak/5/2003 tanggal 29 Mei 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Masyarakat Bidang Lalu Lintas (Dikmas Lantas)
Sumber Internet :
http://www.kbbi.web.id
http://www.scribd.com/doc/38162458/Makalah-Seminar
http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2205936-pengertian-pelaksanaan-actuating
Copyright (c) 2017 Rangga Setyadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.