Optimalisasi Penerapan Restorative Justice Oleh Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Hukum Polres Sukoharjo
Abstract
Latar belakang penelitian ini adalah semakin meningkatnya crime rate tindak kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di kabupaten Sukoharjo setiap tahunnya dan penanganan yang belum optimal oleh penyidik dari Unit PPA Polres Sukoharjo.Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis penerapan restorative justice oleh penyidik dalam penanganan tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Teori untuk analisis fokus penelitian adalah teori hukum progresif, analisis SWOT serta konsep meliputi konsep diskresi kepolisian, konsep restorative justice, undang-undang dan peraturan Kapolri. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian adalah field research. Fokus penelitian adalah penerapan restorative justice oleh penyidik dalam penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Lokasi penelitian adalah wilayah hukum Polres Sukoharjo. Sumber data meliputi primer, dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan telaah dokumen. Validitas data menggunakan trianggulasi data. Teknik analisis data menggunakan interaksi analisis model yang menginteraksikan reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan serta konsep teori yang mengoperasionalkan substansi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga masih belum optimal oleh penyidik di Unit PPA Polres Sukoharjo yang dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dibedakan menjadi faktor internal dan eksternal. Dalam pelaksanaan tugas dengan berpedoman pada UU no. 23 tahun 2004 dan Perkap no. 10 tahun 2007. Saran dari penulis kiranya penerapan restorative justice dapat ditingkatkan dengan cara memenuhi segala kekurangan serta menambah kegiatan dengan adanya kerjasama dengan instansi lain yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak guna mengurangi kekerasan yang terjadi dan optimalisasi penyelesaian dengan restorative justice.
References
Akademi Kepolisian. 2014. Manajemen Pembinaan Polri. Jakarta: Lemdikpol
Akademi Kepolisian. 2016. Kriminologi dan Viktimologi. Jakarta: Lemdikpol
......2016a. FT. Reskrim. Jakarta:Lemdikpol
..... 2016b. Hukum Progresif. Jakarta: Lemdikpol
..... 2016c. Metodologi Penelitian. Jakarta: Lemdikpol
Edward, Malvino. 2011. Kewenangan Melakukan Mediasi Penal. Jakarta: PT. Litera Kreasi Lestari
Furchan, Arief. 1992. Pengantar Metoda Penelitian Kualitatif. Surabaya :Usaha Nasional
Merry, Rose, dkk. (Ed). 2006. Bahan Bacaan Untuk Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak (Dengan Perspektif Gender dan Difabel). Yogyakarta: Rifka Annisa Women’s Crisis Center.
Moleong, J. Lexy. 2010. Metodologi Penelitian kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Rahardjo, Satjipto. (Ed.) 2006. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Vismandro. 2015. Mengenal Profesi Hukum. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kepolisian. 2012. Bandung:Citra Umbara.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 dan KUHP. 2012. Bandung :Fokus Media.
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. 2007. Bandung: Citra Umbara.
Skripsi
Afiditya Arief Wibowo. 2013. ‘Implementasi Restorative Justice (RJ) Oleh Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana’. Skripsi. Jakarta: PTIK.
Cheslaus, Alexius. 2013. ‘Optimalisasi Pelayanan Dalam Rangka Penanganan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Polres Klaten’. Skripsi. Jakarta: PTIK.
Sumber Produk Lembaga
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Perempuan Dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Ruang Pelayanan Khusus Dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana
Media Internet
Ekobudi. 2015. Penerapan Hukum Progresif Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. http://ditpolairdajambi.blogspot.co.id/2015/01/penerapan-hukum-progresif-dalam.html. 22 Januari 2015. (10 Januari 2017)
Fachturahman, Turiman. 2014. Konsep Diskresi Dalam Perspektif Hukum. http://rajawaligarudapancasila.blogspot.co.id/2014/10/konsep-diskresi-dalam-perspektif-hukum.html. 8 Oktober 2014. (10 Januari 2017)
Copyright (c) 2017 Diva Justicia Ferdiansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.