Implementasi Pemolisian Masyarakat Oleh Satuan Binmas Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Polres Magelang
Abstract
Penelitian ini diangkat dari penerapan pemolisian masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polres Magelang. Latar belakang dari penelitian ini adalah maraknya tindak pidana Curat yang terjadi di wilayah hukum Polres Magelang, sehingga skripsi ini bertujuan memberikan gambaran tentang penerapan Polmas dalam mencegah pencurian dengan pemberatan di Polres Magelang beserta faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan tersebut dan upaya apa saja yang dilakukan untuk meningkatkan penerapan Polmas tersebut. Skripsi ini menggunakan teori manajemen , teori komunikasi , teori aktivitas rutin , konsep Polmas untuk menganalisa permasalahan yang ditemukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah melalui observasi, wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian diketahui bahwa satuan Binmas bertindak selaku pengemban preventif atau pencegahan terhadap terjadinya kriminalitas. Pencegahan dilakukan dengan kegiatan-kegiatan yang merupakan program dari Polmas. Pada umumnya pelaksanaan Polmas di Polres Magelang baik , dimana kegiatan dari program Polmas ini rutin dilakukan dan dapat menekan jumlah kejahatan yang dilaporkan ke Polres Magelang. Ada beberapa faktor baik internal maupun eksternal yang dapat menghambat dalam pelaksanaan kegiatan Polmas yaitu untuk faktor internal antara lain:permasalahan pada sumber daya manusia, sarana dan prasarana, anggaran, dan motivasi anggota. Sedangkan untuk faktor eksternal seperti : kurangnya kesadaran masyarakat, serta perekonomian masyarakat . Saran terkait mengenai penelitian ini adalah agar meningkatkan kemampuan dan kompetensi dari petugas Polmas dengan mengadakan latihan rutin, Kasatwil melakukan tindakan penambahan anggaran untuk dapat mendukung kegiatan , serta lebih meningkatkan intensitas kegiatan Polmas terhadap masyarakat yang jauh dari pusat kota sehingga mampu mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polres Magelang secara merata .
References
Akpol. 2016. Diktat Metodologi Penelitian. Semarang: Akademi Kepolisian Republik Indonesia.
Akpol. 2016. Diktat Polmas. Semarang: Akademi Kepolisian Republik Indonesia.
Daryanto dan Muljo Rahadjo. 2016. Teori Komunikasi. Yogyakarta: Gava Media.
Ibrahim. 2015. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. 2016. Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pembimbingan Skripsi Program Sarjana Strata Satu (S-1) Terapan Kepolisian Taruna Akademi Kepolisian. Semarang: Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian.
Polres Magelang. 2016. Buku Intel Dasar Tahun 2016.
Polres Magelang. 2016. Buku Memori Sertijab Kapolres Magelang Tahun 2016.
Sat Intelkam Polres Magelang. 2016. Intel Dasar Polres Magelang.
Terry, George R. 2009. Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta: P.T Bumi Aksara.
Usman, Husaini. 2014. MANAJEMEN, edisi keempat, Jakarta: P.T Bumi Aksara.
Skripsi
Arianty, Ria, 2013. Implementasi Polmas Di Wilayah Hukum Polres Dharmasraya Dalam Menanggulangi Pertambangan Emas Tanpa Izin, Skripsi, STIK-PTIK, Semarang.
Hermanto, Angga Yuli, 2012. Implementasi Perpolisian Masyarakat Oleh Satuan Binmas Polresta Yogyakarta dalam mencegah terjadinya Konflik Antar Mahasiswa yang Belatar belakang Suku, Skripsi, STIK-PTIK, Semarang.
Negoro, Agung Setyo, 2015. Implementasi Bintibmas Oleh Satuan Binmas Guna Mencegah Tindak Pidana Pencurian Di Polres Banjarnegara, Skripsi, AKPOL, Semarang.
Santoso, Joko Edy, 2015. Implementasi Polmas Dalam Mencegah Curanmor Di Wilayah Hukum Polres Banyumas, Skripsi, AKPOL, Semarang.
Setiawan, Erwin, 2014. Implementasi Program Polmas Oleh Polsek Genuk Dalam Mencegah Aksi Teror Di Wilayah Hukumnya, Skripsi, STIK-PTIK, Semarang.
Peraturan Perundang-undangan
Polri. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
Polri. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Siregar, Bosar Z, 2015. KUHP dan KUHAP, Depok: Braja Pustaka.
Copyright (c) 2017 Faisal Ariyoga Anastasius Harianja
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.