Peran Bhabinkamtibmas Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum Polsek Grogol Polres Sukoharjo
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Sukoharjo, khususnya Kecamatan Grogol. Upaya represif tidak menyelesaikan permasalahan karena kerugian materiil yang ditimbulkan pun tidak sedikit, sehingga upaya preventif dianggap palik efektif dalam menanggulangi permasalahan. Bhabinkamtibmas sebagai pelaksana polmas dalam masyarakat memegang peranan penting dalam pelaksanaan upaya dibidang preventif, sehingga penulis melakukan penelitian mengenai peran Bhabinkamtibmas. Penelitian dilakukan untuk mengetahui gambaran umum Bhabinkamtibmas, peran Bhabinkamtibmas serta faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode penelitian deskriptif analisis, serta teknik pengumpulan data dengan wawancara, pengamatan dan studi dokumen. Hasil penelitian menemukan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki peran yang penting dalam upaya pencegahan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Grogol. Bhabinkamtibmas Polsek Grogol terdiri dari 14 anggota yang sudah membina 1 desa binaan. Bhabinkamtibmas Polsek Grogol sudah menggunakan aplikasi e-bhabinkamtibmas dalam menunjang pelaksanaan tugasnya. E-bhabinkamtibmas adalah aplikasi berbasis teknologi yang diluncurkan oleh Polda Jateng. Bhabinkamtibmas juga melaksanakan sambang door to door system serta pembinaan dan penyuluhan untuk mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Faktor yang mempengaruhi dibagi dua, yaitu internal dan eksternal. Faktor internal adalah Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasana, serta Dukungan Anggaran. Faktor eksternal adalah Masyarakat dan Lingkungan Luar. Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan adalah kondisi Bhabinkamtibmas Polsek Grogol belum memadai, sehingga perlu dilakukan peningkatan kemampuan. Jumlah anggota yang belum mencukupi juga harus ditutupi dengan penambahan kuota penerimaan anggota Polri. Sarana dan prasarana juga harus diberikan guna menunjang kinerja bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya. Bhabinkamtibmas juga seharusnya tinggal di desa binaanya guna pelayanan yang maksimal.
References
Ahmadi, Ruslam. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Akademi Kepolisian. Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor: Kep/ B3/ 1009/ X/ 2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pembimbingan Skripsi Program Sarjana Strata Satu (S-1) Terapan Kepolisian Taruna Akademi Kepolisian.
Djamin, Awaloedin. 2011. Sistem Administrasi Kepolisian: Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta: YPKIK
Isabella, Marstella. Peran Unit Binmas Dalam Pencegahan Kejahatan Di Wilayah Hukum Polsek Sungkai Utara. Skripsi Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-PTIK.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) On-Line dalam http://www.kbbi.web.id: 23 Oktober 2014
Kelana, Momo. 2007. Konsep-Konsep Hukum Kepolisian. Jakarta: PTIK
Kemal Darmawan, Mohammad, Strategi Pencegahan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1994
M.Fathur Rohman, Teknik Analisis Manajemen SWOT, Malang: AFJ Mobicons 2012.
Moeloeng, Lexy J. 1989. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya .
Moeljanto. 2012. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Cet.30, Jakarta: Bumi Aksara.
Parikesit, Awang. 2014. Upaya Satuan Binmas Dalam Mencegah Curanmor Di Wilayah Hukum Polres Salatiga. Skripsi. Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-PTIK.
Soejono Soekanto. 2013. Faktor-Faktor Yang Memperngaruhi Penegakan Hukum, Cet.16, Jakarta: Rajawali Pers.
Steven P. Lab, Cincinati, 1992 Crime Prevention: Approaches, Practices and Evaluations. Second edition, diperuntukan bagi kalangan PTIK, Jakarta 2013.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Cet.19, Bandung: Alfabeta.
Perundang-undangan :
Mabes Polri. 2015. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Mabes Polri. 2010. Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republi Indonesia, Undan-Undang Dasar 1945.
Copyright (c) 2017 Efrata Wijaya Tamboto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.